Sukses

Kejar Setoran, RI Naikkan Royalti Batu Bara

Pemerintah akan menaikan royalti batu bara pada tahun ini guna meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menaikan royalti batu bara pada tahun ini guna meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengungkapkan, kenaikan royalti tersebut berlaku untuk batu bara dengan kalori kurang dari 5.100 kalori per kilogram (Kkal/kg) dari 3 persen menjadi 7 persen.

Batu bara dengan tingkat kalori antara 5.100 Kkal per kg sampai  6.100 Kkal per kg, naik dari 5 persen menjadi 9 persen dan batu bara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal per kg naik dari 7 persen meningkat menjadi 13,5 persen.

"Sedangkan IUP naik jadi 7,9 persen dan 13,5 persen," kata Sukhyar di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (6/1/2014).

Sukhyar menambahkan, kenaikan royalti tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP.

"Peningkatan tarif BPNB batu bara walau revisi PP 9 belum selesai itu tetap naik," ungkap Sukhyar.

Sukhyar mengungkapkan, PNBP sektor mineral dan batu bara 2015 mencapai  Rp 44,3 triliun. Target tersebut meningkat sekitar 23 persen dari realisasi tahun lalu Rp 36 triliun.

"Kalau kita melihat 2015 tentu dari sisi penerimaan negara kita meningkat, tentu dari perolehan 2014 sekitar Rp 36 triliun jadi Rp 44,3 triliun, itu PNBP," pungkasnya. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini