Sukses

Dituding Serobot Lahan, Perusahaan Tambang Batu Bara Lapor Polisi

PT Kaltim Diamond Coal (KDC), sebuah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur, resmi melaporkan 3 orang ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Berau - Kisruh dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang batu bara kini berujung ke kepolisian. PT Kaltim Diamond Coal (KDC), perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, resmi membuat laporan ke Polres Berau, Jumat (1/3/2024).

Laporan tersebut berupa tindak pidana atas dugaan pencemaran nama baik. Perusahaan ini terpaksa mengambil sikap tegas menyusul berkembangnya berita dugaan penyerobotan lahan yang ditudingkan kepada PT KDC.

Penasihat Hukum PT KDC, Freangky D Tumanduk mengatakan, pihaknya mendatangi Polres Berau untuk membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik. Setidaknya ada 3 orang yang secara resmi telah dilaporkan ke penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau.

"Kami melakukan laporan resmi terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh beberapa oknum yang  mengatakan melalui media bahwa klien kami  telah melakukan penyerobotan lahan," kata Freanky usai membuat laporan polisi di Mapolres Berau.

Isu yang berkembang saat ini tentunya berdampak terhadap nama baik perusahaan. Sebab tidak sedikit investor mengonfirmasi ke pihaknya terkait perbuatan tersebut.

“Secara inmateril, ini berdampak. Ini merugikan klien kami. Karena nama klien kami tersebar jadi tidak baik. Padahal sejauh ini kami tidak punya track record seperti itu," ujarnya.

Perusahaan yang beroperasi di area konsesi PT Berau Coal itu pihaknya tidak mungkin melakukan penyerobotan lahan. Sebab PT KDC mempunyai standar sebelum melakukan aktivitas yang selalu memperhatikan masalah aspek hukum. Terlebih lagi, pihaknya merupakan perusahaan resmi yang memgantongi izin.

"Jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar. Bagaimana mungkin klien kami menyerobot lahan. Sementara kami pegang dokumen-dokumen resmi di lahan tersebut," jelasnya.

Freangky pun menunjukkan bukti-bukti dokumen yang menjadi dasar PT KDC melakukan aktivitas di lahan tersebut. Diantaranya dokumen Keputusan Bupati Berau Nomor 41  Tahun 1988, Surat Keterangan Penguasaan dan Kepemilikan Bangunan dan Lahan, Surat Pernyataan tidak Sengketa yang diketahui RT, dan berita acara pemeriksaan bidang tanah diketahui kelurahan.

Lebih lanjut, pihaknya tidak menyoal lembaga yang mengklaim bahwa lahan yang saat ini digarap adalah miliknya. Pasalnya, sampai saat ini pihak tersebut belum bisa menunjukan legalitasnya.

“Kami tidak menyoal lembaga. Tapi personal yang sudah menyebut kami menyerobot lahan,” tuturnya.

Karena itu pihaknya membuat laporan agar persoalan ini menemukan titik jelas dan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

"Secara hukum nanti dilihat mana yang lebih dahulu dokumennya dan siapa pemiliknya. Nanti bisa dibuktikan dan biarkan penyidik yang melihat atas apa yang telah dilakukan beberapa oknum tersebut kepada klien kami," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mediasi yang Gagal

Sementara itu, Managemen PT KDC Hamzah, mengatakan bahwa belum lama ini sudah dilakukan mediasi di Kecamatan Tanjung Redeb terkait persoalan tersebut. Namun tidak ada titik temu yang bisa menjadi jalan tengah.

“Belum ada titik temu, karena pihak sebelah enggan untuk memperlihatkan dokumen yang dibawa ke pihak kecamatan,” tegasnya.

Padahal, pada saat mediasi pihaknya secara gamblang menampilkan dokumen-dokumen yang dimiliki.

“Pak camat kemarin minta agar kedua belah pihak bisa menampilkan dokumen. Itu kami lakukan. Tapi pihak lain tidak bersedia. Jadi pak camat bilang tidak usah saja mediasi kalau seperti ini,” jelasnya.

Ada pun masalah itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian, Hamzah mengaku akan mengikuti proses yang terus berjalan.

"Kalau mereka melaporkan, ya kami ikuti proses," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini