Sukses

6 Negara Diduga Terlibat Antidumping Baja

penyelidikan ini dilakukan karena ada lonjakan impor baja dari negara yang dituduh dumping yang secara kumulatif cukup besar.

Liputan6.com, Jakarta Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah melakukan penyelidikan antidumping terhadap barang impor baja Cold-Rolled Stainless Steel (CRS) dari sejumlah negara seperti China, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura.

"Penyelidikan ini penting dilakukan guna melindungi konsumen dan industri dalam negeri," ujar Ketua KADI Ernawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Dia menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan karena ada lonjakan impor dari negara yang dituduh dumping yang secara kumulatif cukup besar, yaitu sebesar 33.101 MT pada 2014 (Januari-Juni) atau 71 persen dari total impor CRS.

"Pangsa pasar dari negara yang dituduh dumping juga cukup besar, yaitu sebesar 38 persen di tahun 2011, sebesar 41 persen di tahun 2012, 49 persen di tahun 2013, dan 45 persen di tahun 2014 (Januari-Juni)," lanjut dia.

Ernawati mengungkapkan bahwa penyelidikan awal tersebut telah menghasilkan adanya indikasi dumping.

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya bukti awal terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor CRS yang berasal dari China, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura," katanya.

Barang impor yang terlibat dalam penyelidikan antidumping yaitu CRS dengan nomor pos tarif 7219.32.00.00; 7219.33.00.00; 7219.34.00.00; 7219.35.00.00; 7219.90.00.00; 7220.20.10.00; 7220.20.90.00; 7220.90.10.00 dan 7220.90.90.00 yang berasal dari China, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura.

Penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan penyelidikan yang diajukan PT Jindal Stainless Indonesia kepada KADI.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan, KADI memberikan kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpatisipasi pada penyelidikan dan memperoleh kuesioner, kepada KADI selambat- lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini