Sukses

Harta Triliunan Rupiah, Orang Tajir Bayar Pajak Cuma Rp 8 Juta

Ditjen Pajak agresif menyisir sejumlah transaksi ekonomi masyarakat yang berpotensi mendulang setoran pajak, termasuk dari kalangan borjuis.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) agresif menyisir sejumlah transaksi ekonomi masyarakat yang berpotensi mendulang penerimaan pajak, termasuk dari orang-orang borjuis atau pemilik perusahaan besar.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, selama dua tahun ini, pihaknya menjalin kerjasama dengan seluruh instansi pemerintah yang mencatat transaksi ekonomi. Transaksi ini berpeluang menambah penerimaan pajak.

"Contohnya transaksi pembelian mobil, rumah, tanah dan para pemilik perusahaan terbatas (PT). Banyak pemilik PT yang sejatinya orang kaya raya tapi belum bayar pajak," ujar dia saat Penandatangan Kerjasama dengan Kemkumham di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Fuad merasa kesal dengan orang-orang tersebut. Bahkan dia menceritakan pengalaman lembaganya mati-matian mengejar orang-orang tajir itu untuk menguak harta kekayaan mereka yang sesungguhnya. Lalu dibandingkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Laporan Pajak Tahunan.

"Yang bikin gemes, ada orang kaya yang bayar pajak selama ini cuma Rp 8 juta, padahal uangnya ratusan miliar rupiah atau triliunan. Memang sih bukan 100 besar di Forbes, tapi hartanya banyak dan tidak pernah muncul atau mungkin tidak mau muncul," jelasnya.

Setelah ditelusuri lebih jauh, kata Fuad, Ditjen Pajak berhasil mendapatkan data jumlah harta kekayaannya yang selama ini hanya menyetor pajak Rp 8 juta per tahun. Laporan itu tertera di SPT. Akhirnya, sambung dia, paska perhitungan harta kekayaan orang kaya tersebut, dia harus membayar kewajiban Rp 44 miliar.

"Bayangin harusnya bayar Rp 44 miliar, tapi selama ini cuma bayar Rp 8 juta. Dia tidak marah tuh, tudajukan banding. Tapi itu baru satu orang, dan ternyata ada ratusan ribu orang kayak gitu di Indonesia," ujarnya.

Dia bilang, DJP akan terus menyisir potensi penerimaan pajak termasuk kepada perwakilan sebuah badan usaha. "Kita kejar walaupun orang itu bukan pemilik PT karena dia bayar pajak kecil, tidak sesuai dengan yang seharusnya," pungkas Fuad. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini