Sukses

KPPU Jatuhkan Denda ke AP II dan Telkom pada Perkara E-Pos

KPPU memutuskan PT Angkasa Pura (AP) II (Perseroan) bersalah dalam perkara jasa penyediaan jaringan telekomunikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Angkasa Pura (AP) II (Perseroan) bersalah dalam perkara jasa penyediaan jaringan telekomunikasi atau e-Pos dan jaringan fiber optic di Bandara Soekarno-Hatta dengan nomor perkara 07/KPPU-I/2013.

Dalam putusan Majelis Komisi yang berlangsung hari ini, Ketua Majelis Syakawi Rauf menyatakan bahwa AP II secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"PT Angkasa Pura II melakukan perjanjian konsesi usaha dan sewa menyewa ruang usaha dengan pihak lain yaitu penyewa atau tenant di wilayah Bandara Soekarno-Hatta di mana pihak penyewa yang merupakan penyewa ruang usaha diwajibkan juga untuk membeli atau membayar layanan E-Pos," ujar dia dalam sidang Majelis Komisi di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2014).

Atas hal tersebut, KPPU memerintahkan AP II untuk membayar denda sebesar Rp 3,4 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 atau Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persiangan Usaha.

Selain AP II, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) sebagai penyedia layanan e-pos juga diputuskan turut serta membantu memaksakan penggunaan layanan pada tenant. "KPPU memerintahkan PT Telkom untuk membayar denda sebesar Rp 2,1 miliar," katanya.

Selain itu, dalam sidang tersebut KPPU merekomendasikan kepada pemerintah khususnya Kementerian BUMN untuk menginstruksikan setiap pengadaan harus dilakukan secara bidding terbuka yang memberikan kesempatan yang sama kepada penyedia barang atau jasa.

Seperti diketahui, layanan e-Pos merupakan sebuah sistem untuk mengetahui pemasukan dari tenant yang ada di Bandara Soekarno-Hatta. Sistem ini dimaksud untuk memastikan total pendapatan yang akan AP II terima dari tenant.

Dalam penggunaan sistem tersebut, semua tenant wajib membayar sebesar Rp 1,35 juta per bulan kepada Telkom. Dari jumlah tersebut, Telkom harus menyetor sebesar Rp 250 ribu kepada AP II. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • KPPU adalah singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

    KPPU

  • PT Angkasa Pura II atau AP II adalah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengusahaan bandar udara di Indonesia.

    Angkasa Pura II