Teror Senjata Api Rakitan di Alas Purwo, 2 Pemburu Liar Ditangkap

Polisi juga menyelidiki dugaan penggunaan senjata api rakitan untuk memburu satwa liar yang dilindungi.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 05 November 2026, 08:58 WIB
Polisi mengungkap dugaan perburuan liar di kawasan Taman Nasional Alas Purwo (TNAP), Banyuwangi, Jawa Timur, setelah membongkar kepemilikan senjata api ilegal yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. (Liputan6.com/Hermawan Arifianto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap dugaan perburuan liar di kawasan Taman Nasional Alas Purwo (TNAP), Banyuwangi, Jawa Timur, setelah membongkar kepemilikan senjata api ilegal yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, dua pria berinisial J (41) dan D (35) ditangkap dengan barang bukti dua pucuk senjata api rakitan dan 291 butir amunisi tajam berbagai kaliber.

Selain senjata api dan amunisi, polisi turut menyita puluhan selongsong peluru serta sejumlah perlengkapan pendukung senjata.

Kasus ini bermula pada Senin, 19 Oktober 2026, saat polisi menerima informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga menguasai senjata api tanpa izin.

Dari tangan J, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, 78 butir amunisi tajam, peredam suara, teleskop, serta perlengkapan perawatan senjata.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada D. Dari tangan pria berusia 35 tahun tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 213 butir amunisi tajam, 87 selongsong peluru, magazen, teleskop, peredam suara, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pamudi, mengatakan penyidik masih mendalami motif kepemilikan senjata api tersebut. Polisi juga menyelidiki dugaan penggunaannya untuk memburu satwa liar yang dilindungi di kawasan hutan lindung Kecamatan Tegaldlimo.

"Barang bukti ini akan kami dalami melalui uji balistik di laboratorium forensik untuk memastikan karakteristik teknisnya," ujar Kompol Lanang, Kamis (5/11/2026).

 

Kejar DPO

Polisi mengungkap dugaan perburuan liar di kawasan Taman Nasional Alas Purwo (TNAP), Banyuwangi, Jawa Timur, setelah membongkar kepemilikan senjata api ilegal yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. (Liputan6.com/Hermawan Arifianto)

Penyidikan tidak berhenti pada kedua tersangka. Polisi kini memburu seorang pria berinisial P yang diduga terlibat dalam perakitan senjata api bersama D. P juga disinyalir menjadi pemasok utama ratusan amunisi tajam yang disita dalam kasus tersebut.

Saat ini, P telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

"Tim terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang masih dalam pencarian," tegas Lanang.

Sementara itu, J dan D telah ditahan di Polresta Banyuwangi. Keduanya dijerat Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penguasaan, dan penyimpanan senjata api serta amunisi tanpa hak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya