Liputan6.com, Jakarta - PT TASPEN (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pertukaran data pengelolaan dan pelaporan program pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Mitra Pembayaran Pensiun di Aula Gedung Yusuf Anwar, Kompleks Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI Astera Primanto Bhakti, Direktur Sistem Perbendaharaan Sulaimansyah, Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprionto, Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja, serta jajaran Pimpinan Bank mitra bayar dan PT Pos Indonesia.
Advertisement
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pembayaran pensiun serta membangun integrasi data berbasis sistem antara TASPEN dan Ditjen Perbendaharaan untuk mewujudkan transparansi, ketepatan sasaran, dan kemudahan penyaluran hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa kolaborasi ini adalah bagian dari upaya TASPEN untuk memperkuat tata kelola dan pengelolaan data sebagai fondasi penyelenggaraan layanan jaminan sosial ASN yang andal.
"Melalu sinergi ini, TASPEN terus mendorong pengelolaan data yang aman, akurat, dan terintegrasi sehingga seluruh manfaat dapat diterima tepat waktu dan tepat sasaran bagi lebih dari 9 juta penerima manfaat dan 16.932 titik layanan di seluruh Indonesia," jelasnya.
Integrasi Data untuk Pengelolaan Manfaat ASN
Kerja sama TASPEN dan Kementerian Keuangan mencakup pengintegrasian data antar-aplikasi untuk beberapa poin utama antara lain:
- Pembayaran Manfaat Pensiun yang melayani pertukaran data peserta TASPEN beserta data diri dan data keluarga;
- Perhitungan pembayaran iuran program JKK dan JKM yang berupa data Peserta Aktif;
- Pertukaran Data Iuran yang melayani pengelolaan data Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) pegawai ASN Pusat dan Daerah (di luar Kemenhan dan Polri) beserta data keluarga;
- Pelaporan & Evaluasi yang melayani pertukaran data autentikasi pensiun, saldo uang pensiun, keterlanjuran bayar, klaim JKK/JKM, estimasi iuran THT, hingga saldo transaksi akumulasi iuran; dan
- Percepatan Layanan untuk pencairan klaim hak yang lebih efisien bagi pegawai aktif yang meninggal dunia.
Evaluasi Mitra Pembayaran Pensiun
Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Mitra Pembayaran Pensiun, TASPEN juga memberikan penghargaan kepada Mitra Kerja Pembayaran Pensiun Terbaik. Penilaian ini diberikan melalui rangkaian penilaian yang dilakukan secara obyektif berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta tingkat pencapaian Autentikasi peserta.
Hingga saat ini, TASPEN telah bekerja sama dengan 46 mitra bayar Perbankan dan POS di seluruh Indonesia untuk mendukung kelancaran pembayaran manfaat pensiun. Setiap mitra bayar wajib memenuhi persyaratan, mengikuti proses evaluasi, serta menerapkan standar layanan dan tata Kelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TASPEN juga memastikan bahwa seluruh mitra bayar diperlakukan secara setara dan memiliki peran yang sama penting dalam mendukung kualitas layanan kepada peserta.
Integrasi data dan penguatan tata kelola tersebut juga menjadi bagian dari dukungan TASPEN terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Upaya ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi, peningkatan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, pembentukan Center of Excellence, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
(*)