Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.
Persetujuan diambil setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam.
Advertisement
Ketua Baleg Bob Hasan mengetukkan palu setelah anggota rapat menyatakan setuju.
“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan? Setuju?” tanya Bob.
“Setuju!” jawab peserta rapat.
RUU tersebut selanjutnya siap dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Panja membahas rancangan itu secara intensif pada 2-5 September dan dilanjutkan 7 September 2026. Hasilnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.
“Penyelenggaraan Reforma Agraria dalam RUU ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi,” kata Iman.
Pengaturannya tak sebatas soal bagi-bagi tanah. RUU ini mencakup pendataan dan pemeriksaan objek reforma agraria, restitusi tanah, redistribusi tanah, pemberian legalitas hak atas tanah hingga pemberdayaan masyarakat.
Petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin yang termarjinalkan termasuk kelompok yang disebut dapat memperoleh legalitas hak atas tanah.
Pemberdayaan juga menjadi bagian dari program tersebut. Tanah yang diperoleh masyarakat nantinya didukung dengan program agar dapat dimanfaatkan.
BRAN
Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi salah satu kelembagaan utama yang diatur dalam RUU tersebut.
Badan ini nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi reforma agraria.
BRAN juga diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan reforma agraria secara berkala kepada Presiden dan DPR.
“BRAN menyampaikan laporan secara berkala atas penyelenggaraan Reforma Agraria kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Iman.
Biaya penyelenggaraan reforma agraria yang dilakukan BRAN dibebankan kepada APBN. Untuk mengawasi kinerja BRAN, RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN.
Anggotanya berjumlah sembilan orang dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali satu kali.
Calon anggota Dewan Pengawas harus memiliki pengalaman sedikitnya lima tahun di bidang agraria dan berusia minimal 40 tahun. Pemilihannya melibatkan Presiden dan DPR.
Calon diseleksi panitia yang dibentuk Presiden. Hasil seleksi kemudian disampaikan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. DPR memilih calon berdasarkan hasil uji tersebut sebelum Presiden menetapkan anggota terpilih.
Dewan Pengawas dapat menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kinerja BRAN. Mereka juga dapat meminta data, informasi dan dokumen kepada BRAN, melakukan pemeriksaan serta verifikasi lapangan, dan memberikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR.
Objek Reforma Agraria
RUU tersebut juga menetapkan objek reforma agraria berupa tanah dan sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Subjeknya ditetapkan BRAN dan meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat serta masyarakat adat.
Hak dan kewajiban subjek reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, restitusi dan redistribusi tanah hingga pemberdayaan masyarakat turut diatur.
Penataan dan pengendalian tanah juga masuk dalam rancangan, termasuk penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
Masyarakat diberi ruang berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, redistribusi dan restitusi tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
Iman mengatakan Panja menilai RUU tersebut layak dilanjutkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Semoga kontribusi dan tugas konstitusional kita dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini menjadi solusi konflik agraria, memperkuat kedaulatan negara atas sumber agraria, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Iman.