Putusan MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

BNPB buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat penetapan status bencana nasional dan daerah.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 30 Agustus 2026, 17:09 WIB
Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan (Tangkapan layar YouTube BNPB Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional dan daerah.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan penyesuaian pedoman dan tata kerja. BNPB juga akan mempelajari secara menyeluruh Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tersebut.

Menurut Berton, penyesuaian pedoman nantinya dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," kata Berton dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Berton menyebut bahwa penetapan status bencana merupakan keputusan penting sehingga harus didasarkan pada data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan. Oleh karena itu, penguatan kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Di sisi lain, dia menegaskan bantuan pemerintah pusat tidak bergantung pada penetapan status bencana nasional. Pasalnya, pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," ujar Berton.

Lebih lanjut, Berton menyampaikan BNPB menghormati Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Lembaga tersebut menilai putusan itu memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan status bencana, baik berskala nasional maupun daerah.

"Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Respons harus cepat, dan pada saat yang sama tetap berdasar hukum yang jelas," kata Berton.

 

Putusan MK

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Diketahui, putusan MK mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam putusan disebutkan bahwa untuk menetapkan status bencana nasional, pemerintah harus memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Kelima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial dan ekonomi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya