Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2018.
Menurut Edwin, dugaan perbuatan tersebut berlangsung hingga 2026. Rentang waktu itu melewati masa transisi sebelum dan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Advertisement
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," kata Edwin saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Kemudian, hakim menolak dalil pemohon yang menyebut penyidik mengabaikan Pasal 3 ayat (1) KUHP tentang asas hukum pidana antarwaktu serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Hakim menegaskan, penyidik tidak menerapkan dua ancaman pidana sekaligus. Menurutnya, penyidik menggunakan dua regulasi berbeda untuk membangun konstruksi hukum atas dugaan tindak pidana yang berlangsung dalam rentang waktu berbeda.
Hakim juga menilai penerapan Pasal 3 KUHP tidak bisa hanya dilihat dari satu ancaman pidana untuk kemudian langsung disimpulkan bahwa aturan tersebut lebih ringan.
“Menimbang bahwa oleh karena itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum,” ujarnya.
Menurut hakim, penetapan status tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan. Penentuan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa baru dapat dilakukan setelah seluruh perbuatan dan waktu kejadiannya terbukti dalam persidangan pokok perkara. Karena itu, hal tersebut belum dapat ditentukan dalam sidang praperadilan.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP. Hakim pun menolak dalil keberatan yang diajukan pemohon.
“Menimbang bahwa dengan demikian Hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP. Menimbang bahwa oleh karena itu dalil pertama Pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” jelas hakim.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie
Sebagai informasi, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus tersebut.
Putusan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu dibacakan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.
Putusan tersebut sekaligus menyatakan sah secara hukum penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU serta penahanannya.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Edwin saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon.
"Dalam eksepsi: Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," katanya.
Hakim turut menetapkan biaya perkara yang timbul dalam permohonan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.