Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP), Hermawanto, membantah adanya konflik kepentingan antara para pendiri yayasan. Menurutnya, keberadaan pengurus baru justru bertujuan memperbaiki dan mengembalikan marwah yayasan.
"Pernyataan tersebut tidak semua benar, karena dengan keberadaan pengurus baru saat ini ingin memperbaiki dan mengembalikan marwah pendirian yayasan dan justru membuka fakta tentang sekolah menjadi gudang senjata dan menyimpan narkoba hal ini tentu bukan konflik internal semata melainkan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir," kata dia, Minggu (9/8/2026).
Advertisement
Hermawanto juga membantah adanya persoalan terkait ahli waris. Ia menegaskan IWD bukan ahli waris pendiri yayasan, melainkan pihak luar yang kemudian masuk dan diduga berupaya menguasai yayasan untuk kepentingan pribadi.
Terkait isu kegiatan ekstrakurikuler menembak, Hermawanto memastikan sekolah tidak pernah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia menilai kondisi lingkungan sekolah yang merupakan area terbuka untuk aktivitas anak tidak memungkinkan kegiatan menembak dilakukan di sana.
"Keberadaan senjata untuk ekstrakurikuler, perlu ditegaskan sejak sekolah berdiri tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak, karena tidak mungkin menembak diadakan di dalam area sekolah juga, semua area sekolah adalah tempat terbuka untuk bermain anak, yang tentunya tidak aman untuk anak-anak (untuk kepentingan terbaik anak)," kata dia kepada wartawan.
Hermawanto turut membantah klaim bahwa keberadaan senjata tersebut telah mendapat izin dari Ketua Pembina Yayasan, Letjen TNI (Purn) H. KPH Soerjo Wirjohadipoetro atau Pak Soerjo.
Menurut dia, Pak Soerjo telah mengalami sakit dan menggunakan kursi roda sejak 2018. Kondisi kesehatannya kemudian semakin menurun pada 2020.
"Pada tahun 2022, Pak Soerjo meninggal pada usia 105 tahun, tidak mungkin memahami, mengetahui, dan menyetujui adanya usulan ekstrakurikuler menembak," tegasnya.
Diduga Menyalahgunakan Wewenang
Hermawanto menyebut salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penyalahgunaan area sekolah sebagai gudang senjata. Ia menduga hal tersebut berkaitan dengan perusahaan milik IWD.
Persoalan tersebut mencuat setelah ditemukan 995 pucuk senjata jenis pistol, satu senjata api laras panjang, serta alat pembuat peluru di area sekolah. Selain itu, ditemukan dua linting ganja, narkoba, alat isap atau bong, serta 25 keping video porno.
"Termasuk juga peminjaman kredit Bank atas nama yayasan namun uangnya digunakan untuk membangun lapangan padel, yang dikelola keluarga IWD," kata dia.
Berdasarkan rangkaian temuan dan dugaan tersebut, Hermawanto menduga IWD telah melakukan perencanaan secara terstruktur dan sistematis untuk mengambil alih yayasan demi kepentingan pribadi dan keluarganya.