Purbaya: Penempatan Dana SAL di Himbara Perkuat Likuiditas, Kredit Tumbuh 11,5%

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, pihaknya terus berkomunikasi dengan bank sentral terkait likuiditas.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 22 Juli 2026, 07:23 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memperkuat likuiditas perbankan melalui koordinasi erat antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Ia mengatakan kondisi likuiditas saat ini telah membaik seiring sinergi kebijakan fiskal dan moneter.

Purbaya menjelaskan Kementerian Keuangan terus berkomunikasi dengan BI untuk memastikan kondisi likuiditas tetap terjaga. Menurutnya, koordinasi kedua lembaga semakin kuat dengan keterlibatan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung yang juga merupakan mantan Deputi Gubernur BI dalam setiap Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

“Kami berkomunikasi terus dengan bank sentral untuk masalah likuiditas. Sinerginya amat bagus. Bahkan saya impor Deputi Gubernur Bank Sentral jadi Wamen saya. Setiap RDG sekarang Pak Juda berangkat ke sana, jadi tidak ada miss yang terlalu besar,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Selasa, 21 Juli 2026, dikutip Rabu, (22/7/2026).

Menanggapi kekhawatiran bahwa dana SAL di Himbara lebih banyak disalurkan ke Surat Berharga Negara (SBN), Purbaya menilai BI telah menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan likuiditas dengan baik.

Ia mengatakan pertumbuhan kredit perbankan sebesar 11,5% menjadi indikator bahwa kebijakan likuiditas berjalan efektif dan tetap mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor riil.

“Saya pikir bank sentral sudah melakukan kerjanya dengan amat baik sehingga kreditnya tumbuh 11,5%. Itu indikasi bahwa kebijakan dimonitor dan diarahkan dengan baik,” ujar Purbaya.

OJK Minta Bank Siapkan Likuiditas Jelang Penarikan Dana SAL Akhir Tahun

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Otoritas Jasa Keuangan secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028 untuk mewujudkan LPIP yang berintegritas, inovatif, dan kredibel guna meningkatkan efisiensi penyaluran kredit dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional. (Dok. OJK)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memperkuat pengelolaan likuiditas menjelang rencana pemerintah menarik kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank harus mengelola likuiditas berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik. 

"Sehubungan dengan rencana penarikan dana SAL pada akhir tahun, OJK memandang bahwa pengelolaan likuiditas itu harus dilakukan,” ucapnya dalam konferensi pers daring, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, pengelolaan aset dan liabilitas perlu disesuaikan dengan karakteristik sumber pendanaan, termasuk besaran dana dan jangka waktu penempatannya.

“Bank perlu memastikan pengelolaan aset dan liabilitas dilakukan secara prudent dengan menerapkan asset and liability management (ALMA), menyediakan aset likuid berkualitas tinggi, melakukan stress testing secara berkala, serta menyiapkan contingency plan yang efektif,” kata Dian.

 

 

OJK Terus Pantau

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Ia menambahkan, penempatan maupun penarikan dana dalam jumlah besar sebaiknya dilakukan secara terencana dan disertai pemberitahuan yang memadai. Dengan begitu, bank memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas tanpa menimbulkan tekanan terhadap kondisi likuiditas maupun penyaluran kredit.

Menurut Dian, pengelolaan arus dana yang terencana akan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK juga akan terus memantau kondisi likuiditas perbankan melalui pengawasan berbasis risiko, baik pada masing-masing bank maupun secara industri. 

Selain itu, koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus diperkuat untuk memastikan respons kebijakan yang terkoordinasi dalam mengantisipasi dampak penarikan dana SAL.

"Tentu OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas perbankan, baik secara individual maupun industri ya, melalui pengawasan berbasis risiko,” tutur Dian.

Dian menegaskan, sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memastikan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya