Pemerintah Siapkan Peta Jalan Ekonomi Kreatif

Pemerintah menargetkan penguatan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, adaptif, dan berbasis kekayaan intelektual.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 08 Juli 2026, 21:15 WIB
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menggelar konferensi pers terkait Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045. Regulasi yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu menjadi pedoman pembangunan ekonomi kreatif dalam jangka menengah hingga jangka panjang.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan penerbitan Rindekraf menjadi bukti komitmen pemerintah menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak baru pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pengesahan Rindekraf 2026–2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif, dan implementatif," ujar Teuku Riefky, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, sektor ekonomi kreatif selama ini telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penyerapan tenaga kerja, investasi, ekspor, hingga kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB). Untuk memperkuat capaian tersebut, pemerintah menyusun Rindekraf secara terintegrasi, berkelanjutan, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan global.

 

Dibangun dengan Tiga Prinsip Utama

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menjadi narasumber dalam Podcast Jejamuan: Jelajah Jamu Nusantara Episode 1 bertema Peradaban di Kepatihan Pakualaman, Yogyakarta, Sabtu (13/6/2026). (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenekraf)

Teuku Riefky menjelaskan, Rindekraf disusun melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, hingga lembaga keuangan agar pembangunan ekonomi kreatif berjalan searah.

"Sebagai dokumen perencanaan lintas sektor, Rindekraf disusun melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan untuk memastikan pembangunan Ekraf nasional berjalan dalam arah yang sama," ungkapnya.

Rindekraf dibangun berdasarkan tiga prinsip utama, yakni inklusif, adaptif, dan implementatif. Dokumen tersebut juga menetapkan penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual untuk meningkatkan kualitas talenta, daya saing usaha, serta menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045.

"Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual," jelas Teuku Riefky.

Melalui Rindekraf, pemerintah mengelompokkan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster, yakni seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing pelaku ekonomi kreatif sekaligus mendorong adaptasi terhadap digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), ekonomi hijau, serta berbagai peluang ekonomi masa depan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya