Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal bertemu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0%. Ia meminta Purbaya agar menghapus pajak atas pencairan JHT karena dana tersebut merupakan tabungan sosial, bukan instrumen investasi komersial.
Advertisement
"Tabungan sosial seharusnya bebannya ada pada pajak imbal hasilnya, bukan pada tabungan pokoknya seperti tabungan komersial. Karena itu kami meminta pajak JHT menjadi 0%,” kata Said Iqbal di Kementerian Keuangan, Rabu, 8 Juli 2026.
Selain itu, ia meminta pemerintah menghapus skema pajak progresif atas pencairan JHT. Dia menuturkan, ketentuan tersebut memberatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali.
Said menjelaskan, pekerja yang kembali bekerja setelah PHK kemudian kembali kehilangan pekerjaan akan dikenakan tarif pajak progresif saat mencairkan JHT untuk kedua atau berikutnya. Tarif yang dikenakan bisa mencapai 5%, 15%, bahkan 30%.
“Ini yang banyak dikeluhkan para pekerja. Ada yang sampai membayar pajak sangat besar karena sudah beberapa kali mengalami PHK dan mencairkan JHT,” ujarnya.
Usulan lainnya adalah menaikkan batas nilai JHT yang dikenakan pajak. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan nilai di atasnya dikenakan tarif 5%.
Menurut Said, batas tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan 17 tahun lalu. Ia menilai penyesuaian seharusnya mempertimbangkan kenaikan harga emas sebagai acuan nilai riil.
“Pada 2009, Rp 50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan harga emas saat ini, nilainya sekitar Rp 400 juta. Jadi akan lebih adil jika batas JHT yang dikenai pajak dinaikkan menjadi di atas Rp 400 juta,” katanya.
Hapus Pajak THR
Selain JHT, Said juga mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR), uang pensiun, dan uang pesangon. Menurutnya, ketiga komponen tersebut merupakan bentuk perlindungan dan pendapatan terakhir yang diterima pekerja sehingga tidak semestinya dikenai pajak.
“THR, uang pensiun, dan pesangon merupakan perlindungan negara kepada rakyatnya. Karena itu kami meminta agar pajaknya juga menjadi 0%,” ujar Said.
Bahas Jaminan Hari Tua, Said Iqbal Gelar Pertemuan Kilat dengan Purbaya
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, pada Rabu (8/7/2026).
Pertemuan yang membahas isu Jaminan Hari Tua (JHT) itu berlangsung singkat, hanya sekitar 25 menit. Said Iqbal tiba di Kementerian Keuangan pada pukul 11.43 WIB dan mengakhiri pertemuan sekitar pukul 12.09 WIB.
Menurutnya, pembahasan harus dipercepat karena Menteri Keuangan telah dijadwalkan menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Pertemuan dengan Pak Menteri Purbaya berlangsung cepat karena beliau terus dihubungi Ketua Banggar, Pak Said Abdullah,” kata Said Iqbal usai pertemuan di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, semula pertemuan dijadwalkan berlangsung pada pukul 12.00 WIB. Namun, dirinya datang lebih awal sehingga pembahasan mengenai JHT dapat segera dimulai dan selesai sebelum Menteri Keuangan menghadiri agenda berikutnya.
“Hari ini ada pembahasan perubahan anggaran kementerian, lembaga, dan badan, sehingga kehadiran beliau sudah ditunggu,” ujarnya.