Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 557.751 rekening yang terindikasi terkait penipuan telah diblokir melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak lembaga tersebut diluncurkan pada November 2024 hingga Juni 2026. Langkah tersebut berhasil mengamankan dana korban senilai Rp 674 miliar sebelum berpindah ke tangan pelaku.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan berkat koordinasi cepat antara OJK, perbankan, dan lembaga jasa keuangan yang tergabung dalam IASC.
Advertisement
"Jadi, saya yakin ini barulah puncak dari gunung es, 608.168 baru dilaporkan sejak peluncuran Pusat Anti-Scam Indonesia pada November 2024 dengan lebih dari 557.751 akun yang telah berhasil diblokir,” ujarnya dalam konferensi pers Seminar Strengthening Defenses Against Scams, di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain mengamankan dana, koordinasi antaranggota IASC juga berhasil mengembalikan uang korban sebesar Rp 196,93 miliar.
Friderica mengungkapkan hingga Juni 2026 IASC telah menerima 608.168 laporan penipuan. Namun, ia meyakini jumlah tersebut masih jauh di bawah kondisi sebenarnya karena banyak korban memilih tidak melapor akibat merasa malu telah menjadi sasaran penipuan.
Dia menuturkan, kecepatan menjadi faktor utama dalam penanganan kasus penipuan digital. Peluang menyelamatkan dana akan semakin kecil apabila uang sudah dipindahkan ke berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, atau dikirim ke luar negeri.
Ia menjelaskan pelaku penipuan kini memanfaatkan berbagai cara untuk menyamarkan aliran dana, mulai dari penggunaan money mule, rekening nominee, merchant, aset virtual hingga transaksi lintas negara. Kondisi tersebut membuat proses pelacakan semakin kompleks sehingga membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Karena itu, OJK mendorong penguatan sistem Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), termasuk peningkatan kualitas verifikasi identitas nasabah, pemantauan transaksi berbasis risiko, serta pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), machine learning, dan analisis perilaku untuk mendeteksi penipuan secara real time.
OJK Perkuat Kolaborasi
Friderica juga menekankan, pentingnya mempercepat pertukaran informasi dan pemblokiran rekening maupun aset yang terindikasi digunakan pelaku kejahatan. Menurut dia, respons yang cepat menjadi penentu keberhasilan penyelamatan dana masyarakat.
“Pencegahan jauh lebih efektif daripada pemulihan. Semakin cepat rekening diblokir setelah laporan diterima, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan,” ujarnya.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan mitra internasional untuk mempercepat deteksi, pemblokiran rekening, serta penanganan penipuan yang semakin kompleks di era digital.
Kerugian Akibat Scam
Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mengungkapkan penipuan digital atau scam masih hingga Mei 2025 mengakibatkan kerugian mencapai Rp 9,3 triliun.
Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengatakan, pelaku kini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meyakinkan korbannya. Identitas, suara, hingga wajah dapat direkayasa sehingga korban percaya sedang berkomunikasi dengan orang sungguhan.
"Pelaku biasanya mengaku sebagai perempuan. Sekarang semua bisa dibuat dengan AI, suara bisa mirip, wajah juga bisa dibuat sangat meyakinkan,” ujarnya dalam konferensi pers Seminar Strengthening Defenses Against Scams, di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dia menuturkan, pelaku umumnya memulai pendekatan melalui media digital. Setelah hubungan semakin dekat dan korban menaruh kepercayaan, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan hingga akhirnya menghilang setelah dana ditransfer.
Menurut Rizal, peluang mengembalikan dana korban sangat kecil karena sebagian besar laporan baru disampaikan setelah hubungan dengan pelaku berlangsung berbulan-bulan. Saat korban menyadari telah ditipu, aliran dana sudah sulit ditelusuri karena umumnya telah dipindahkan ke berbagai aset digital, termasuk kripto yang berada di luar pengawasan OJK.
Dana yang Berhasil Dipulihkan
Dari total kerugian Rp 9,3 triliun, dana yang berhasil dipulihkan baru sekitar Rp 6,80 miliar. Karena itu, Satgas PASTI terus membangun sistem pelaporan yang lebih cepat agar penanganan dapat dilakukan sebelum dana berpindah tangan.
“Angkanya Rp 9,3 triliun yang kerugian, kembali Rp6,80 miliar,” ucapnya.
Rizal mengimbau, masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya, terutama jika mulai menawarkan investasi atau meminta transfer dana. Ia juga meminta masyarakat selalu memeriksa legalitas produk keuangan melalui OJK dan mewaspadai tawaran keuntungan yang tidak masuk akal.
“Kalau ada investasi yang menjanjikan imbal hasil sangat tinggi dalam waktu singkat, masyarakat harus curiga. Langkah pertama adalah memastikan produknya legal, kemudian menilai apakah penawarannya masuk akal atau tidak,” ujarnya.