Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan sejumlah penyesuaian termasuk kriteria efek dalam papan pemantauan khusus setelah melakukan evaluasi dan pengembangan yang dilakukan bertahap.
Demikian dikutip dari instagram resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni @indonesiastockexchange, Minggu (5/7/2026). Dalam unggahan itu disebutkan papan pemantauan khusus terus disempurnakan sebagai bagian dari upaya BEI dalam mendukung mekanisme perdagangan yang lebih transparan dan efisien.
Advertisement
"Melalui evaluasi, dan pengembangan yang dilakukan secara bertahap, BEI mengusulkan sejumlah penyesuaian, di antaranya implementasi noncancellation period serta hasil review papan pemantauan khusus,” demikian seperti dikutip.
BEI akan menghapus tiga kriteria dari 11 kriteria efek papan pemantauan khusus. Adapun kriteria yang dihapus antara lain kriteria enam yakni tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait saham free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta, untuk papan utama dan papan pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk papan utama, pengembangan dan akselerasi.
Lalu kriteria tujuh yakni memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di pasar regular, dan atau pasar regular periodic call auction.
Kemudian kriteria 10 yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Selanjutnya BEI juga menyesuaikan kriteria 11 yakni kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BEI Bakal Lelang 11 Saham Bursa 3 Agustus 2026
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menggelar pelelangan sebanyak 11 saham bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali (buyback) oleh Bursa. Pelelangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Jumat (3/7/2026) rencana pelelangan tersebut diumumkan BEI sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa.
Saham bursa yang dilelang hanya dapat dialihkan melalui mekanisme pelelangan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan terdapat 11 Saham Bursa yang akan dilelang kepada pihak yang memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang.
"Terdapat 11 (sebelas) Saham Bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh Bursa dan hanya dapat dialihkan melalui pelelangan Saham Bursa, yang akan dilelang," tulis Jeffrey.
Pelelangan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama PT Bursa Efek Indonesia, Gedung BEI Tower 1 Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta. Selain secara tatap muka, BEI juga membuka opsi pelaksanaan melalui media daring. Tautan pelaksanaan akan disampaikan kepada peserta yang telah terdaftar mengikuti pelelangan Saham Bursa Agustus 2026.
BEI menjelaskan, persyaratan dan tata cara menjadi peserta lelang mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa. Selain itu, setiap peserta juga harus terlebih dahulu memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.
Perusahaan Efek Wajib Ajukan Permohonan
Dalam pengumuman tersebut, Jeffrey menegaskan, perusahaan efek yang berminat mengikuti pelelangan diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada BEI dengan melampirkan surat konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian saham bursa.
Permohonan tersebut harus diterima paling lambat pada 23 Juli 2026 pukul 17.00 WIB dan disampaikan kepada Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan di Gedung Bursa Efek Indonesia.
BEI juga mengingatkan, berdasarkan ketentuan V.8 Peraturan Bursa Nomor III-H, pelelangan tidak akan diselenggarakan apabila hingga batas akhir pendaftaran tidak ada Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang.
Dengan demikian, apabila sampai 23 Juli 2026 tidak terdapat calon peserta yang mendaftar, maka Bursa tidak akan melaksanakan pelelangan Saham Bursa yang sedianya dijadwalkan pada Hari Bursa pertama pada Agustus.