Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menggelar pelelangan sebanyak 11 saham bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali (buyback) oleh Bursa. Pelelangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Jumat (3/7/2026) rencana pelelangan tersebut diumumkan BEI sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa.
Advertisement
Saham bursa yang dilelang hanya dapat dialihkan melalui mekanisme pelelangan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan terdapat 11 Saham Bursa yang akan dilelang kepada pihak yang memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang.
"Terdapat 11 (sebelas) Saham Bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh Bursa dan hanya dapat dialihkan melalui pelelangan Saham Bursa, yang akan dilelang," tulis Jeffrey.
Pelelangan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama PT Bursa Efek Indonesia, Gedung BEI Tower 1 Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta. Selain secara tatap muka, BEI juga membuka opsi pelaksanaan melalui media daring. Tautan pelaksanaan akan disampaikan kepada peserta yang telah terdaftar mengikuti pelelangan Saham Bursa Agustus 2026.
BEI menjelaskan, persyaratan dan tata cara menjadi peserta lelang mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa. Selain itu, setiap peserta juga harus terlebih dahulu memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.
Perusahaan Efek Wajib Ajukan Permohonan
Dalam pengumuman tersebut, Jeffrey menegaskan, perusahaan efek yang berminat mengikuti pelelangan diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada BEI dengan melampirkan surat konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian saham bursa.
Permohonan tersebut harus diterima paling lambat pada 23 Juli 2026 pukul 17.00 WIB dan disampaikan kepada Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan di Gedung Bursa Efek Indonesia.
BEI juga mengingatkan, berdasarkan ketentuan V.8 Peraturan Bursa Nomor III-H, pelelangan tidak akan diselenggarakan apabila hingga batas akhir pendaftaran tidak ada Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang.
Dengan demikian, apabila sampai 23 Juli 2026 tidak terdapat calon peserta yang mendaftar, maka Bursa tidak akan melaksanakan pelelangan Saham Bursa yang sedianya dijadwalkan pada Hari Bursa pertama di bulan Agustus tersebut.