Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Pasar Modal, Hendra Wardana menilai keputusan MSCI yang tetap menempatkan Indonesia dalam kategori emerging market atau negara berkembang merupakan kabar positif bagi pasar modal Indonesia. Hal ini karena menghilangkan kekhawatiran terburuk investor terkait potensi penurunan status menjadi Frontier Market.
"Status Emerging Market memiliki arti penting karena Indonesia tetap berada dalam radar investor institusi global dan berbagai dana investasi internasional yang menjadikan indeks MSCI Emerging Markets sebagai acuan utama penempatan dana," kata Hendra kepada Liputan6.com, Jumat (19/6/2026).
Advertisement
Dia menuturkan, dengan tetap bertahannya status tersebut, risiko keluarnya dana asing secara besar-besaran akibat perubahan klasifikasi pasar dapat dihindari, sehingga memberikan stabilitas yang lebih baik bagi pasar saham domestik.
Kendati demikian, pengumuman MSCI kali ini tidak sepenuhnya tanpa catatan. MSCI secara tegas menyoroti aspek transparansi pasar, khususnya terkait keterbukaan struktur kepemilikan saham, kualitas arus informasi, serta indikasi konsentrasi kepemilikan yang dinilai dapat memengaruhi proses pembentukan harga yang wajar di pasar.
Bahkan MSCI menurunkan penilaian pada aspek information flow atau aliran informasi karena masih adanya kekhawatiran mengenai transparansi dan aksesibilitas pasar bagi investor global.
"Catatan ini menjadi pengingat bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan tata kelola, likuiditas, dan kualitas pasar modal agar semakin dipercaya investor internasional," ujarnya.
Bukti Fundamental Pasar Modal Indonesia Masih Kuat
Dari perspektif ekonomi pasar modal, keputusan MSCI mempertahankan, status Indonesia dapat dimaknai sebagai bentuk kepercayaan bahwa fundamental pasar saham nasional masih cukup kuat dari sisi ukuran pasar, likuiditas, dan potensi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
"Namun kepercayaan tersebut bersifat bersyarat. Artinya, keberlanjutan status emerging market ke depan akan sangat bergantung pada konsistensi regulator dalam memperbaiki transparansi, meningkatkan free float emiten, memperkuat perlindungan investor, serta memastikan perdagangan berlangsung secara sehat dan efisien," ujarnya.
Hendra menyebut, jika reformasi berjalan efektif, bukan hanya status Emerging Market yang dapat dipertahankan, tetapi Indonesia juga berpotensi memperoleh peningkatan bobot investasi global pada masa mendatang.
Sementara itu, Analis Samuel Sekuritas Indoensia Prasetya Gunadi dan Ahnaf Yassar menilai, meski kriteria aliran informasi Indonesia diturunkan dari “+” menjadi “-“ karena ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan indikasi perdagangan terkoordinasi yang menganggu pembentukan harga, masalah serupa juga teridentifikasi di Turki.
Adapun ketentuan pengungkapan pemegang saham 1%, kerangka High Shareholder Concentration (HSC), dan roadmap free float atau aliran saham beredar di public 15% dinilai cukup menjaga klasifikasi Indonesia sebagai emerging market setelah MSCI rilis tinjauan aksesibilitas pasar global 2026.
Tanggal Penting MSCI
Aksesibilitas pasar, bersama dengan tingkat perkembangan ekonomi, ukuran pasar, dan likuiditas, menjadi penentu utama klasifikasi pasar ke dalam kategori develop, emerging, frontier, dan standalone Market yang diumumkan pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 23:30 CEST, atau 24 Juni 2026 pukul 03.30 WIB.