Ratu Atut Chosiyah diduga mengabaikan surat perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi soal pelimpahan tugas dan wewenang Gubernur Banten. [Baca: Masih Berkuasa, Ratu Atut Abaikan Mendagri?]
Sebab, meski surat telah dikirim pada Senin 23 Desember, Atut melalui pengacara Firman Wijaya pada 26 Desember menyatakan masih menjabat sebagai gubernur dan dapat menjalankan fungsi pemerintahan dari dalam tahanan.
Apa tanggapan Wakil Gubernur Rano Karno? Aktor pemeran Si Doel itu meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya sudah baca suratnya. Silakan konfirmasi ke Kemendagri, jangan ke saya," ujar Rano di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (31/12/2013).
Ada 4 poin dalam surat yang dikirim Mendagri Gamawan ke Ratu Atut. Poin ke-3 meminta Ratu Atut melimpahkan tugas dan wewenang Gubernur Banten kepada Rano Karno.
"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, agar penyelenggaraan pemerintahan provinsi banten dapat berjalan secara efektif, diminta agar Saudari gubernur banten segera melimpahkan tugas dan wewenang kepada saudara wakil gubernur banten, selama Saudari menjalankan proses hukum," demikian isi surat tersebut.
Sementara, DPRD Banten menyatakan Ratu Atut masih sebagai pemimpin di Banten. Kesepakatan itu diambil setelah DPRD Banten melakukan rapat pimpinan secara tertutup pada Selasa 24 Januari. DPRD mengklaim Atut masih bisa menjalankan roda pemerintahan meski tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sedangkan Gamawan berpendapat sebaiknya Ratu Atut melimpahkan kewenangannya kepada Rano Karno agar roda pemerintahan Banten berjalan lancar. Meski demikian, Ratu Atut baru bisa dinonaktifkan setelah berstatus terdakwa. (Riz/Ism)
Baca juga:
Ratu Atut Klaim Bisa Jalankan Tugas Gubernur dari Balik Bui
Pimpinan DPRD Sepakat Ratu Atut Tetap Jabat Gubernur Banten
[VIDEO] Gamawan Fauzi: Atut Diberhentikan Jika Sudah Terdakwa
Ratu Atut Diduga Abaikan Pelimpahan Kekuasan, Ini Kata Rano
Ratu Atut diduga mengabaikan surat perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi soal pelimpahan tugas dan wewenang gubernur.
diperbarui 31 Des 2013, 15:18 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Paku Tanah Jawa, Ajang 'Comeback' Masayu Anastasia
4 Komet yang Akan Melintas di Sekitar Bumi pada Mei 2024
Gus Baha Ungkap Kesaktian 'Laa Ilaaha Illallah', Sangat Mengagumkan
Cerita Pejabat Kementan Diperas Habis-habisan oleh SYL, jika Tidak Loyal Terancam Dicopot
Manchester United Bisa Dapat Gelandang Murah Meriah di Musim Panas 2024, Syaratnya Rebutan dengan Liverpool
Kondisi Terkini Perbaikan Tol Bocimi Seksi 2 Usai Longsor
HEADLINE: Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Bergulir di DPR, Poin Kontroversialnya?
Polda Jatim Pastikan Keamanan Jalur Bandara, Pelabuhan dan Terminal Jelang WWF di Bali
Angkat Potensi Sport Tourism di Jawa Tengah, BOB Downhill 2024 Targetkan 300 Peserta Siap Berkompetisi
Garuda Indonesia Terbangkan Kembali Jemaah Haji yang Terpaksa Mendarat Lagi karena Ada Api di Mesin
Wujud Komitmen Lindungi Nasabah, MSIG Life Bayarkan Klaim Rp 164 M Selama Kuartal Pertama 2024