Denda Angkot Ngetem Diserahkan Polda Metro Jaya ke Hakim

Polisi menyerahkan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu kepada angkot yang kedapatan ngetem sembarangan kepada hakim di persidangan.

oleh Widji Ananta diperbarui 26 Des 2013, 18:07 WIB
Polisi menyerahkan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu kepada angkutan kota (angkot) yang kedapatan ngetem sembarangan kepada hakim di persidangan. Polisi, hanya bertugas untuk melakukan penilangan.

"Yang menjatuhkan vonis denda maksimal adalah hakim, petugas lalu lintas yang menilang. Tetapi saat ini kita sedang koordinasi dengan hakim pengadilan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Rikwanto melanjutkan, saat ini tengah berkoordinasi dengan pengambil kebijakan lainnya, yakni kejaksaan dan pengadilan untuk penerapan denda. Ke depannya, denda juga akan diberlakukan kepada mereka yang kedapatan menerobos kereta, hingga yang melawan arus lalu lintas.

"Pemberlakuannya, kita harapkan langsung otomatis. Bulan ini dan seterusnya. Semua pelanggaran, penerobos jalur kereta, lawan arus, penerobos busway tinggal diminta kepada pengadilan untuk berkomunikasi," tandas Rikwanto.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jakarta Udar Pristono mengungkapkan, dikenakannya denda maksimal itu difungsikan untuk memberikan efek jera bagi para supir sembarangan yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.

"Itu nanti tidak seperti sekarang, nanti akan kena Rp 500 ribu. Kalau begitu untuk supir nanti baru kapok. Untuk bayar denda itukan dia harus jual handphone, pinjam istrinya, pinjam neneknya, jadi besok dia tidak akan melanggar lagi. Kalau sekarang masih Rp 50 ribu ya begitu," katanya saat ditemui di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Sabtu 21 Desember lalu. (Mvi/Sss)

Baca juga:

Angkot `Ngetem` Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu
`Ngetem` Sembarangan, Pengusaha Angkutan Dukung Denda Rp 500 Ribu
Angkot Ngetem di Perlintasan Kereta, Ahok: Cabut Izin Trayeknya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya