Korban Asusila Sitok Srengenge Trauma, Pemeriksaan Distop

Pemeriksaan korban yang melaporkan kasus pidana perbuatan tidak menyenangkan itu hanya berlangsung sekitar 1 jam saja.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Des 2013, 16:07 WIB
Pemeriksaan terhadap RW (22) korban yang juga pelapor kasus asusila yang diduga dilakukan sastrawan Sitok Srengenge dihentikan. Pemeriksaan korban yang melaporkan kasus pidana perbuatan tidak menyenangkan itu hanya berlangsung sekitar 2 jam saja.

"Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan. Sepertinya pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Selasa depan," kata pengacara RW, Iwan Pangka, usai mendampingi kliennya diperiksa di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (12/12/2013).

Iwan menyatakan, pemeriksaan kliennya terpaksa dihentikan dan tidak bisa dilanjutkan karena RW mengalami trauma psikis. 

"Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik unit 3 Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. RW diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Iwan.

Iwan menambahkan, dalam pemeriksaan 2 jam tadi, RW hanya menjawab pertanyaan awal soal identitas diri. Namun RW sudah tidak bisa melanjutkan pemeriksaan. Iwan pun menyebut RW hampir pingsan. Dan saat berhadapan dengan awak media meskipun mukanya sudah ditutupi. (Ism/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya