Terkait Suap Akil Mochtar, 4 Ketua KPUD Diperiksa KPK

Mereka adalah Ketua KPUD Provinsi Papua, Ketua KPUD Kabupaten Buton, Ketua KPUD Kabupaten Tapanuli, dan Ketua KPUD Kabupaten Pulau Morotai.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Des 2013, 12:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat mantan ketuanya, Akil Mochtar. KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami dugaan suap tersebut.

Beberapa saksi yang dijadwalkan diperiksa KPK hari ini adalah 4 ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Priharsa menjelaskan, ke-4 ketua KPUD tersebut adalah, Ketua KPUD Provinsi Papua Adam Arisoi, Ketua KPUD Kabupaten Buton La Rusuli, Ketua KPUD Kabupaten Tapanuli Tengaj Dewi Eilfriana, dan Ketua KPUD Kabupaten Pulau Morotai Afroriano Meleseng.

Selain ke-4 ketua KPUD tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan 2 advokat, Rudy Alfonso dan Syamsudin. "Sama, mereka juga akan diperiksa untuk AM," katanya.

Rudy dan Syamsudin diketahui kerap menjadi advokat bagi mereka yang berperkara di MK. Bersamaan dengan itu, KPK memeriksa Akil Mochtar sebagai saksi untuk Susi Tur Andayani, salah seorang kuasa hukum pemohon sengketa Pemilukada Lebak dari Partai Golkar, Amir Hamzah-H Kasmin.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Buton Samsu Umar AS, Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani serta Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, dan Muroimin Zahri, Selasa 10 Desember kemarin. Mereka diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa Pemilukada di MK. (Rmn/Yus)

[Baca juga: KPK Kembali Sita 2 Mobil Akil Mochtar]

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya