Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menghadapi vonis dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Noel mengaku grogi karena untuk pertama kalinya duduk sebagai terdakwa di ruang sidang.
Advertisement
"Ya, pertama... ya deg-degan juga ya. Karena kan kita tidak terbiasa disidang. Tapi ya, kami mohon doa publik agar keputusannya bisa seadil-adilnya," kata Noel kepada awak media di lokasi.
Selain grogi, Noel mengaku asam lambungnya kambuh saat menjalani sidang putusan hari ini.
"Yang jelas GERD naik. Asam lambung saya naik!" ungkapnya.
Meski demikian, Noel mengaku siap dan dalam kondisi yang mampu mengikuti jalannya persidangan serta mendengarkan putusan hakim.
Tuntutan Noel
Sebagai informasi, Noel dituntut lima tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 3 miliar telah dikembalikan, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp 1,435 miliar subsider dua tahun kurungan.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait gratifikasi yang dianggap sebagai suap dan dilakukan secara bersama-sama.