RI Lawan Tuduhan Anti Dumping Biodiesel dari Uni Eropa

RI akan bawa tuduhan anti dumping UE ke Badan Sengketa WTO di Jenewa dan juga mengajukan keberatan ke European Court of Justice.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Nov 2013, 10:01 WIB
Indonesia meradang setelah Komisi Eropa (KE) pada tanggal 26 November 2013 secara resmi mengeluarkan Council Implementing Regulation (European Union-EU) Nomor 1194/2013 tertanggal 19 November 2013 terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) produk Biodiesel asal Indonesia dan Argentina.

Pada saat yang sama, KE juga mengeluarkan Council Implementing Regulation (EU) Nomor 1198/2013 tertanggal 25 November 2013 terkait Keputusan bahwa penyelidikan anti subsidi terhadap Biodiesel dihentikan karena petisioner menarik gugatannya.

"Pemerintah Indonesia bersama dengan asosiasi, produsen dan eksportir Indonesia telah sepakat untuk terus memperjuangkan agar pengenaan BMAD dibatalkan karena perhitungan nilai normal dalam menentukan marjin dumping yang dilakukan oleh KE tidak sesuai dengan ketentuan Anti-Dumping," tegas Bachrul Chairi Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Sabtu (30/11/2013).

Upaya yang akan ditempuh antara lain dengan mengajukan kasus ini ke Badan Sengketa World Trade Organization (WTO) di Jenewa dan juga mengajukan keberatan ke European Court of Justice.

Produk biodiesel Indonesia dikenakan BMAD sebesar 8,8% (EUR 76,94)-20,5% (EUR 178,85), lebih besar dari keputusan pengenaan BMAD sementara yang telah diberlakukan sejak tanggal 28 Mei 2013, yaitu sebesar 0%-9,6%.

Hal ini disebabkan karena EU melakukan perubahan metode dalam perhitungan cost of production
dalam penentuan normal value di mana KE merekonstruksi harga bahan baku sehingga tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan produsen Indonesia saat penyelidikan on the spot verification.

Penyelidikan dumping terhadap produk biodiesel asal Indonesia dimulai pada 29 Agustus 2012. Pemerintah Indonesia bersama dengan asosiasi dan produsen/eksportir Indonesia secara optimal telah berkoordinasi dalam melakukan pembelaan, antara lain menyampaikan concern pemerintah Indonesia dalam berbagai kesempatan dan juga dalam menghadapi on the spot verification yang dilaksanakan oleh KE pada bulan Januari tahun 2013.

"Pengenaan BMAD oleh KE tidak mendasar dan terkesan dipaksakan guna memproteksi industri dalam negerinya. Di lain pihak, produk biodiesel UE dengan bahan baku rapeseed jauh lebih mahal dan tidak efisien dibandingkan biodiesel asal Indonesia yang berbahan baku kelapa sawit," ujar Oke Nurwan Direktur Pengamanan
Perdagangan.

Kerugian yang dialami industri biodiesel UE lebih disebabkan adanya kapasitas yang berlebih, sehingga pengenaan BMAD hanya akan membuat harga akhir untuk biodiesel menjadi lebih tinggi dan pada akhirnya akan merugikan konsumen UE sendiri. (Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya