Demokrat Soroti Sanksi Baru Dalam Putusan MK soal Caleg Perempuan

Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya telah menerapkan aturan tersebut sejak Pemilu 2024.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 26 Mei 2026, 10:21 WIB
Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) yang juga Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pengajuan calon legislatif (caleg).

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya telah menerapkan aturan tersebut sejak Pemilu 2024.

“Sudah diterapkan. Memang tambahan pasal menjadi lebih tegas dan diberikan sanksi jika tidak dipenuhi. Namun, sekali lagi hal ini sudah dijalankan,” kata Herman kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Menurut Herman, memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan bukan hal sulit bagi Demokrat karena kebijakan tersebut telah dijalankan pada pemilu sebelumnya.

“Sudah dijalankan pada Pemilu 2024,” ujarnya.

 

Putusan MK dan Sanksi Baru

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif melalui perubahan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui putusan tersebut, MK mewajibkan partai politik memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan."

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tutur Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh empat perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 245 UU Pemilu tidak memberikan sanksi tegas kepada partai politik yang gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya