Korban pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi akhirnya bersaksi pada persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa 24 September 2013. Muhyi membantah melakukan kekerasan seksual terhadap terdakwa yang baru dikenalnya tersebut. Namun keterangan korban dibantah terdakwa.
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (25/9/2013), sidang kali ini menghadirkan saksi korban Abdul Muhyi. Ia memberikan keterangan terkait kronologis peristiwa pemotongan kelamin miliknya.
Muhyi mengaku, baru sekali bertemu dengan terdakwa Neneng. Akan tetapi, sebelum bertemu, komunikasi di antara keduanya telah terjalin selama 4 bulan melalui telepon genggam.
Pemotongan alat kelamin korban terjadi di kamar mandi musala samping Univeristas Pamulang. Di tempat itu, terdakwa meminta korban untuk mengeluarkan alat kelaminnya. Terdakwa kemudian memotongnya dengan pisau atau cutter.
Keterangan yang disampaikan Muhyi di ruang sidang dibantah Neneng. Menurut perempuan itu, keterangan Muhyi tidak sesuai fakta sebenarnya. Terdakwa menegaskan dirinya mendapat kekerasan seksual serta fisik saat berada di kamar mandi musala itu.
Tindak kekerasan itulah yang menjadi pemicu aksi nekat Neneng hingga memotong alat kelamin Muhyi.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 2 Oktober pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. (Riz)
[VIDEO] Korban Potong Kelamin Bersaksi, Pelaku Membantah
Korban pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi akhirnya bersaksi pada persidangan Pengadilan Negeri Tangerang.
diperbarui 25 Sep 2013, 05:59 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & TambangPertamina Tawarkan Kerja Sama SPBU DODO, Siapa Minat?
7 Liga InternasionalProfil Tim Piala Eropa 2024: Kembalinya Serbia ke Panggung Regional
8 9 10
Berita Terbaru
Kecelakaan Bus Rombongan SMK di Ciater, Pemkot Depok Koordinasi dengan Dinkes Subang
Terungkap, Remaja yang Membunuh Anggota Polres Lampung Tengah Gunakan Racun Pembasmi Rumput
Endrick Mempercantik Skuad Brasil di Copa America 2024, Casemiro dan Richarlison Absen
PLN Mobile Proliga 2024: Tak Terbendung, STIN BIN dan Popsivo Polwan Mantap di Puncak
Bolehkah Bayi Lahir Langsung Dikasih Nama, atau Haruskah Tunggu Syukuran dan Aqiqah?
Kemunculan Raffi Ahmad Jadi Fenomena Baru di Pilkada Jateng 2024
Polres Situbondo Amankan 9,9 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal yang Akan Dikirim ke Sragen Jateng
Perkuat Posisi Destinasi MICE, STB Luncurkan Kampanye Global
Bandara di Eropa Uji Coba FaceBoarding, Diklaim Efektif Mengurangi Antrean Keamanan
Ketua MK: AI pada Sistem Peradilan Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi
Kisah Keji Ayah di AS Bunuh Anak Kandung Usia 5 Tahun, Jasadnya Sempat Dibawa Kemana-mana
Fesbul Buka Pendaftaran Seleksi Film Lokus 4, Khusus untuk Sineas Bali, NTB dan NTT