Per 1 Januari 2014, OJK 'Menumpang' di Gedung BI

OJK juga akan memanfaatkan kantor perwakilan BI di daerah untuk operasional.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Agu 2013, 13:25 WIB
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi berkantor di Bank Indonesia (BI) terhitung mulai 1 Januari 2014. Kantor tersebut akan menjadi kantor pusat sekaligus pelayanan bagi masyarakat.

"Mulai tahun depan, kantor OJK akan ada di kantor BI. Begitu juga dengan kantor OJK perwakilan daerah akan ada di kantor perwakilan BI di daerah," kata Muliaman saat memberi sambutan Sosialisasi Undang-undang nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Muliaman menjelaskan, kantor OJK akan berada di seluruh Indonesia di enam kantor regional, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku, Bali dan Nusa Tenggara serta Papua. Kantor OJK nantinya akan beroperasi di 35 kantor perwakilan BI di daerah.

"Kantor perwakilan dan lembaga keuangan mikro ini bisa membantu masyarakat supaya lebih melek finansial. Karena selama ini banyak yang tertipu perusahaan investasi bodong. Jadi nantinya kantor pelayanan ini bisa memberi edukasi supaya masyarakat tidak mudah tertipu," tandas Muliaman.

Selain kehadiran kantor baru, OJK juga menyediakan fasilitas call center di nomor 021-500655 untuk memperoleh informasi ataupun pengaduan terhadap beragam produk investasi dan keuangan dari industri perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non bank

"Ini dilakukan supaya akses informasi kepada masyarakat soal industri keuangan maupun non bank tidak sulit dan membuka akses sektor jasa keuangan hingga pelosok daerah," paparnya. (Fik/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya