Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir dituntut seumur hidup pada persidangan di PN Jaksel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ba'asyir terbukti berperan dalam tindak pidana terorisme dengan memberikan bantuan dana.
Ba'asyir Dituntut Seumur Hidup
Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir dituntut seumur hidup pada persidangan di PN Jaksel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ba'asyir terbukti berperan dalam tindak pidana terorisme dengan memberikan bantuan dana.
Diterbitkan 09 Mei 2011, 18:07 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Penyelam Tembus KM Virgo, Banyak Korban Terjebak di Kamar
- 26 menit yang lalu
BNPB Ungkap Kendala Pemadaman Kebakaran Hutan dari Udara
- 31 menit yang lalu
Kronologi Kebakaran di Kebayoran Lama, Api Muncul dari Warteg
- 1 jam yang lalu
Kasus HGB Summarecon, KPK Usut Dugaan Aliran Dana Rp 106,3 M ke Nusron Wahid
- 1 jam yang lalu
Infografis: Tahapan Pertolongan Saat Tersedak