Badan POM Menyita Ratusan Obat Tak Berizin

Dirjen POM telah menertibkan sejumlah tempat penjualan obat ilegal dan mengajukannya ke pengadilan. Masyarakat diimbau tak membeli obat di warung karena berisiko bagi keselamatan.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Okt 2003, 13:53 WIB
Liputan6.com, Semarang: Direktorat Jenderal Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan Polri telah menertibkan sejumlah tempat penjualan obat keras dan mengajukannya ke pengadilan. Melalui operasi gabungan yang digelar awal Oktober itu, Badan POM menemukan dan menyita sekitar 140 jenis obat tanpa izin edar yang berasal dari luar negeri serta tiga jenis obat palsu, yakni merek Incidal serta Ponstan 250 dan 500 miligram. Ini disampaikan Kepala Badan POM Sampoerno di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Sampoerno, operasi tersebut telah memeriksa lebih dari 370 tempat di seluruh Indonesia yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal [baca: Balai POM Merazia Obat dan Makanan Palsu]. Daerah terbanyak yang melakukan pelanggaran adalah Surabaya, Jawa Timur, Jakarta, Palembang, Sumatra Selatan, Jambi, dan Medan, Sumatra Utara. Dari bukti-bukti itu, Sampoerno mengimbau agar masyarakat tidak lagi membeli obat keras atau obat resep di toko obat atau kios karena berisiko bagi keselamatan konsumen.(PIN/Syaiful Halim dan Agung Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya