BPK Ungkap Celah Pengawasan Pajak, Potensi Penerimaan Negara Terancam

BPK menilai pengawasan pajak belum optimal. Sektor nikel disebut belum diuji risiko spesifik dalam pemeriksaan.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 24 April 2026, 20:10 WIB
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti masih lemahnya pengawasan dan pemeriksaan perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Jumat (24/4/2026), BPK mencatat DJP telah melakukan berbagai upaya pengawasan selama periode 2023 hingga 2025. Salah satunya dengan menerbitkan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sejumlah permasalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi pengawasan perpajakan.

BPK menilai, kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas upaya peningkatan penerimaan pajak jika tidak segera dibenahi.

Salah satu temuan utama adalah pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP) yang dinilai belum didukung dengan sistem pengendalian yang memadai.

Kondisi ini membuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak belum berjalan optimal, sehingga berisiko menimbulkan potensi penerimaan negara yang tidak tergali secara maksimal.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa pelaksanaan prosedur dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan belum sepenuhnya memadai.

 

Sektor Nikel Jadi Sorotan

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 28 Februari 2024 sebanyak 5,41 juta Wajib Pajak (WP) sudah SPT. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sektor mineral, khususnya nikel, menjadi salah satu perhatian dalam temuan tersebut.

BPK mengungkapkan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak di sektor nikel belum menguji risiko spesifik (specific risk) secara optimal. Padahal, sektor ini memiliki potensi penerimaan negara yang besar.

Pengujian risiko yang belum optimal itu mencakup variabel penting seperti peredaran usaha serta harga patokan mineral nikel.

Kondisi ini dinilai dapat membuka celah dalam pengawasan, terutama di sektor strategis yang tengah berkembang pesat.

Perlu Perbaikan Sistemik

BPK menegaskan, berbagai permasalahan ini perlu segera ditangani agar tidak menghambat optimalisasi penerimaan perpajakan.

Penguatan sistem pengendalian, perbaikan prosedur pemeriksaan, serta peningkatan kualitas analisis risiko menjadi langkah penting yang perlu dilakukan.

Dengan pembenahan tersebut, diharapkan pengawasan pajak dapat berjalan lebih efektif dan mampu mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya