PPATK Jabarkan Modus Kredit Fiktif Perbankan, Begini Cara Deteksinya!

PPATK bongkar modus kredit fiktif dengan temuan aliran dana masuk ke rekening pribadi. Bank diimbau melapor cepat.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 22 April 2026, 19:40 WIB
PPATK merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus kredit fiktif yang dilakukan lewat perbankan nasional. Salah satunya, dana yang dicairkan untuk kredit ternyata mengarah ke rekening pribadi.

Perwakilan PPATK, Hesti mengungkapkan cara ini lazim dilakukan pada kasus kredit fiktif. Deteksi awal tindak pidana ini ada di tangan pihak bank, setelah laporan masuk, baru PPATK bisa menindaklanjuti.

"Sinyal mungkin bisa saja dideteksi, tapi itu ketika bank sudah melakukan deteksi di awal. Jadi misalkan ketika dana itu dicairkan, ternyata dana itu tidak digunakan sesuai dengan kesepakatan awal," kata Hesti dalam program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk Alarm Kredit Fiktif dan Korupsi Perbankan, Rabu (22/4/2026).

Aliran dana atas akses kredit di bank itu biasanya mengarah ke rekening pribadi. Dengan demikian, patut dicurigai dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan ketentuan kredit usaha.

"Misalkan digunakan, malah masuk ke rekening-rekening orang-orang tertentu. Tidak digunakan, misalkan mereka bilang kredit ini untuk usaha, tapi ternyata masuknya malah ke rekening pribadi," tutur Hesti.

Hesti menerangkan, PPATK akan masuk ketika sudah ada laporan dari beberapa pihak. Misalnya, laporan bank, masyarakat, atau aparat penegak hukum.

 

Aliran Dana Diblokir Sementara

Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Setelah ditelaah, maka PPATK bisa meminta bank untuk memblokir sementara aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

"Jadi semakin awal bank ini bisa meneteksi misalkan ada kredit fiktif, dia melaporkannya ke PPATK cepat, kita juga bisa mengambil tindakan dengan cepat," kata dia.

"Jadi PPATK punya kewenangan, kita bisa meminta bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi. Penghentian sementara ini supaya dana itu tidak berpindah lebih jauh, sehingga dana itu masih bisa kita amankan," sambung Hesti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya