Pajak Jalan Tol Tuai Penolakan: DPR Sebut Double Burden, YLKI Ancam Gugat

DPR dan YLKI kompak menolak wacana PPN jalan tol. Dinilai membebani rakyat dan berpotensi jadi pungutan ganda.

oleh Delvira HutabaratTira SantiaDiterbitkan 22 April 2026, 14:30 WIB
Kendaraan melintas di tol Semanggi, Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah berencana untuk mengimplementasikan bayar tol nontunai 'jarak jauh' atau nirsentuh mulai Desember 2022. Sistem MLFF ini diharapkan bisa berjalan dengan baik dan dapat digunakan di seluruh ruas tol pada akhir 2023. Dengan demikian, maka pada 2024 semua ruas tol menggunakan sistem MLFF. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol menuai penolakan dari berbagai pihak. Selain DPR, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut selama masa konsesi pengelolaan jalan tol masih berlangsung. Menurut Huda, rencana penambahan PPN di atas tarif tol berpotensi menimbulkan beban ganda bagi masyarakat.

"Wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pungutan pajak (PPN) di atas tarif jalan tol berpotensi menimbulkan beban ganda (double burden) bagi publik," kata Huda, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, meski tarif tol merupakan bentuk retribusi atas penggunaan infrastruktur, dalam praktiknya masyarakat membayar untuk mengembalikan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selama masa konsesi.

Karena itu, penambahan pajak dinilai membuat publik seolah membayar dua kali untuk aset yang pada akhirnya menjadi milik negara.

“Selama masa konsesi, menambah pajak baru tanpa menyesuaikan status dan komposisi tarif tol berarti publik membayar dua kali untuk aset yang seharusnya menjadi milik bersama," tegasnya.

Huda pun mendesak agar wacana tersebut ditunda, bahkan dibatalkan, setidaknya hingga masa konsesi berakhir atau tarif tol mengalami penyesuaian.

Ia juga meminta pemerintah melakukan kajian ulang secara transparan, termasuk melibatkan publik dan akademisi agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan.

 

YLKI: Kebijakan Ngawur dan Tak Berpihak pada Rakyat

Sejumlah kendaraan melintas di tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Pemerintah mulai Selasa (7/7) pukul 00.00 WIB memberikan diskon tarif seluruh ruas jalan tol sebesar 25-35 persen sampai Rabu (22/7) pukul 24.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penolakan juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menjelaskan, menilai wacana pajak tol sebagai kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat, bahkan disebut sebagai langkah yang “ngawur” karena berpotensi menambah beban ekonomi rakyat.

Menurut YLKI, pengguna jalan tol bukan hanya kalangan elit, tetapi juga pekerja, pelaku usaha kecil, sopir logistik, hingga keluarga menengah yang bergantung pada tol untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.

Penambahan pajak akan memperbesar biaya logistik nasional dan berdampak pada kenaikan harga barang,"jelas dia. 

Selain itu, pengguna tol juga sudah menghadapi kenaikan tarif berkala setiap dua tahun, sehingga tambahan pajak akan semakin memperberat beban.

 

Ancaman Gugatan Jika Tetap Diberlakukan

Kendaraan memasuki area gerbang tol Jagorawi, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

YLKI menyatakan akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk meminta agar wacana tersebut dihentikan. Lembaga ini juga mengingatkan akan menempuh jalur hukum jika kebijakan PPN tol tetap dilanjutkan.

YLKI menegaskan pemerintah seharusnya lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan jalan tol, bukan menambah sumber pungutan baru dari masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga didorong mencari alternatif penerimaan negara yang tidak membebani konsumen serta menghindari dampak berantai terhadap perekonomian.

“Pastikan kebijakan pemerintah berpihak pada konsumen dan tidak menambah beban ekonomi masyarakat dengan pajak-pajak baru,” tegas Rio Priambodo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya