FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia, Ini Respons OJK

FTSE Russell mempertahankan status pasar modal Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 08 April 2026, 18:12 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi hasil asesmen FTSE Russell terkait pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada Selasa, 7 April 2026 waktu setempat. Status Indonesia dalam klasifikasi FTSE Russell tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market, setara dengan beberapa negara utama antara lain China dan India. Selain itu, FTSE Russell tidak memasukkan Indonesia ke dalam watch list.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menuturkan, penilaian FTSE Russell itu mencerminkan, inisiatif-inisiatif yang tengah dilakukan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres yang positif dan kredibel di mata global index provider.

"FTSE Russell juga menyebutkan berbagai langkah reformasi yang mencakup penguatan transparansi, integritas dan tata kelola pasar akan terus dimonitor secara berkesinambungan seiring dengan proses implementasinya,” ujar Agus dikutip dari keterangan resmi, Rabu, (8/4/2026).

Sejalan dengan hal itu, OJK menegaskan, berbagai kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bersama Self Regulatory Organizations (SRO), merupakan bagian dari upaya komprehensif dalam memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.

Empat proposal penguatan transparansi pasar yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada global index providers kini telah dituntaskan seluruhnya, meliputi:

1. Transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen;

2. Penguatan granularitas klasifikasi investor menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor;

3. Kenaikan batas minumum free float menjadi 15 persen untuk mendorong likuiditas yang lebih sehat; serta

4. Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai early warning mechanism bagi investor.

 

 

Penguatan Transparansi

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pelaporan pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

“OJK memandang pengakuan atas berbagai inisiatif reformasi tersebut merupakan sinyal positif peningkatan kepercayaan investor, baik domestik maupun global,” ujar Agus.

Ia menambahkan, hal ini sekaligus menegaskan arah kebijakan yang ditempuh Indonesia telah sejalan dengan praktik terbaik atau best practices internasional dalam penguatan struktur dan kualitas pasar modal.

“Ke depan, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melanjutkan implementasi reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dan engagement dengan global index providers, termasuk FTSE Russell,” ujar dia.

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia

Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russell atau FTSE Russell mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai status pasar negara berkembang sekunder. Namun, FTSE Russell tidak mempertimbangkan saham-saham Indonesia untuk masuk dalam daftar pantauan dan akan terus memantau kemajuan reformasi pasar modal dan berinterasi dengan pelaku pasar.

Mengutip laman lseg.com, Rabu (8/4/2026),FTSE Russell terus memantau dengan cermat reformasi pasar modal Indonesia. Seiring peninjauan indeks pada Maret 2026 untuk Indonesia, FTSE Russell sedang meninjau kemajuan langkah-langkah reformasi yang dirancang untuk memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola pasar secara keseluruhan.

"Indonesia telah memperkenalkan serangkaian inisiatif yang luas, termasuk peningkatan pengungkapan pemegang saham, perluasan kategori klasifikasi investor, persyaratan minimum free float dan meningkatkan alat untuk mengawasi pasar,” demikian seperti dikutip dari keterangan FTSE Russell pada Selasa, 7 April 2026 waktu setempat.

Adapun langkah-langkah ini dimaksudkan untuk mengatasi kekhawatiran yang sebelumnya diidentifikasi terkait transparansi dan keandalan data. FTSE Russell akan terus memantau perkembangan implementasi dan berinteraksi dengan pelaku pasar untuk menghimpun umpan balik.

FTSE Russell akan mengkonfirmasi perlakuan sekuritas Indonesia menjelang peninjauan indeks Juni 2026 dengan mempertimbangkan kemajuan reformasi dan masukan pemangku kepentingan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya