Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melaksanakan work from home (WFH) satu hari sepekan. Namun, ada beberapa sektor yang dikecualikan dalam aturan tersebut.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M 6 HK.04 III 2026 tentang Work From Home dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Edaran ini berlaku mulai 1 April 2026.
Advertisement
"Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Pertama, pengecualian WFH menyasar sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Kedua, sektor energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik.
Ketiga, sektor infrastruktur seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah. Keempat, sektor ritel atau perdagangan, seperti bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar dan tempat perbelanjaan.
Kelima, sektor industri dan produksi seperti pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi. Keenam, sektor jasa, seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality.
Ketujuh, sektor makanan dan minuman, seperti restoran, kafe, dan usaha kuliner. Kedelapan, sektor transportasi dan logistik, seperti angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan dan jasa pengiriman. Kesembilan, sektor keuangan, perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan perusahaan efek.
"Dan yang terakhir, teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," ucap Yassierli.
WFH Swasta-BUMN
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan imbauan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Teknis pelaksnaaan WFH dikembalikan ke perusahaan.
Dia mengumumkan, hal tersebut setelah berdiskusi dengan perwakilan pengusaha maupun serikat pekerja. Adapun, imbauan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III-2026 yang diterbitkan 1 April 2026.
SE Menaker itu mengatur tentang Work From Home, Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional.
"Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), diiimbau untuk: satu, menerapkan Work From Home (WFH), bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," tutur Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kapan Waktunya?
Dia mengatakan, penerapan WFH buat swasta hingga BUMN ini turut berlaku mulai 1 April 2026. Adapun, sifatnya adalah imbauan atau anjuran, serta bukan merupakan keharusan.
Berbeda dengan WFH ASN yang berjalan di hari Jumat setiap pekannya, Yassierli menyerahkan penetapan harinya kepada perusahaan dan pekerja. Namun, dia juga mengajak agar pelaksanaan WFH swasta-BUMN ini bisa sejalan dengan kebijakan serupa di ASN.
"Untuk pekerjaan swasta sifatnya itu hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya itu bisa hari Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik ke-khasan masing-masing," jelas dia.
Diatur Menaker
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan WFH bagi pekerja swasta akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Menaker.
"Penerapan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," ungkapnya.
"Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," imbuh Airlangga.