Indonesia Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Indonesia menggarisbawahi UU ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.

oleh Khairisa FeridaDiterbitkan 01 April 2026, 15:33 WIB
Gedung Pancasila. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan tegas mengecam persetujuan Knesset (parlemen) Israel terhadap undang-undang (UU) yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. 

"Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan merusak rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal," tegas Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pernyataan tertulisnya via platform media sosial X, Rabu (1/4/2026).

"UU tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil."

Untuk itu, Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut UU tersebut dan menghentikan semua tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan.

"Indonesia juga menyerukan kepada masyarakat internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina. Indonesia menegaskan kembali dukungan penuhnya terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," imbuh Kemlu RI.

Perayaan oleh Israel

Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dilaporkan merayakan pengesahan UU kontroversial yang memungkinkan pelaksanaan hukuman mati terhadap tahanan Palestina dengan menyajikan minuman beralkohol kepada anggota parlemen Israel.

Parlemen Israel menyetujui rancangan UU tersebut pada hari Senin (30/3) melalui pemungutan suara dengan hasil 62 berbanding 48, meskipun terdapat seruan dari komunitas internasional agar keputusan itu dibatalkan.

Dalam pernyataannya, Ben-Gvir, seperti dikutip dari Middle East Eye, mengatakan, "Ini adalah hari keadilan bagi para korban dan hari untuk memberi efek jera bagi musuh-musuh kami. Tidak ada lagi pintu keluar-masuk bagi teroris, melainkan keputusan yang jelas. Siapa pun yang memilih terorisme memilih kematian."

Ia mengenakan pin berbentuk jerat emas yang melambangkan kampanyenya untuk mengeksekusi tahanan Palestina.

Anggota Knesset, Limor Son Har-Melech, yang memimpin pengesahan UU, menyebut momen ini sebagai hari ketika Israel "memilih kehidupan". Dia menyatakan bahwa keputusan ini merupakan wujud dari "moralitas Yahudi yang sejati".

Menurut hukum internasional, tindakan Knesset yang mengesahkan UU terkait warga Palestina di wilayah pendudukan dinilai ilegal karena kekuatan pendudukan tidak diperbolehkan menerapkan hukum domestiknya di wilayah yang diduduki.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia di Israel, termasuk Adalah, Komite Publik Menentang Penyiksaan di Israel (PCATI), HaMoked, serta Physicians for Human Rights-Israel (PHRI), turut mengecam UU tersebut. Beberapa partai oposisi mengaku akan mengajukan petisi ke Mahkamah Tinggi untuk membatalkannya.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina menegaskan bahwa UU ini menjamin impunitas bagi penjahat perang Israel.

"UU ini pada dasarnya merupakan keputusan untuk melakukan eksekusi di lapangan secara terlembaga berdasarkan standar rasis, yang mencerminkan niat jelas untuk melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan," sebut Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina.

Senada, Hamas mengungkapkan bahwa keputusan tersebut "mencerminkan sifat haus darah" Israel, sekaligus mengungkap kepalsuan klaim berulangnya tentang peradaban dan kepatuhan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Pada hari Minggu (29/3), menteri luar negeri dari Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris memperingatkan Israel bahwa UU ini dapat merusak komitmennya terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

Beberapa negara lain, termasuk Irlandia, Belanda, Mesir, Yordania, dan Slovenia, juga mengutuk ketentuan hukuman mati dalam UU tersebut.

Sebaliknya, Amerika Serikat (AS) tidak melontarkan kritik. Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri AS menyatakan kepada wartawan bahwa Washington menghormati "hak kedaulatan Israel untuk menentukan hukum dan hukuman bagi individu yang dinyatakan bersalah atas terorisme".

Ia menambahkan, "Kami percaya bahwa setiap langkah semacam itu akan dilakukan dengan peradilan yang adil serta menghormati semua jaminan dan perlindungan atas proses peradilan yang berlaku." 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya