Liputan6.com, Jakarta - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rutan KPK C1.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, Gus Alex memiliki peran sentral dalam perkara ini.
Advertisement
“Saudara IAA sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara IJQ yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024," kata dia di KPK, Selasa (17/3/2026).
Budi mengatakan, Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota haji pada 2023. Awalnya diperuntukkan bagi jemaah reguler. Namun, skema diubah menjadi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Dalam skema itu, Gus Alex diduga aktif berkomunikasi dengan asosiasi dan penyelenggara haji khusus untuk menyerap kuota tambahan untuk jalur khusus atau sejumlah 8 persen dari 8.000 tersebut atau sekitar 640 kuota.
Gus Alex juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jamaat yang tidak perlu mengantre.
"Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga. Untuk tahun 2023 diduga pengumpulan fee percepatannya sekitar 5.000 USD per jemaah, ini kurang lebih sekitar Rp 80 juta rupiah, di mana fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada sodara YCQ, IAA, dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama," ujar dia.
Atur Skema Pembagian Kuota Haji
Peran itu berlanjut pada 2024 saat tambahan kuota haji mencapai 20.000, yang semula diperuntukkan bagi jemaah reguler namun kemudian diubah menjadi pembagian 50:50 antara reguler dan khusus.
Gus Alex diduga turut mengatur skema tersebut, termasuk komunikasi dengan pihak Arab Saudi dan koordinasi penginputan data di sistem e-haj.
"Karena awalnya tambahan ini untuk reguler seluruhnya, karena memang sesuai peruntukan awal ketika pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota ini dari pemerintah Arab Saudi, peruntukannya adalah reguler. Sehingga komunikasi secara intens dilakukan salah satunya untuk menutupi supaya seolah-olah apa yang dilakukan ini tidak melanggar ketentuan perundangan," ujar dia.
Dalam praktiknya, fee percepatan kembali dipungut sekitar 2.500 dolar AS atau Rp 40 juta per jemaah dari kuota tambahan haji khusus, yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.
"Untuk tahun 2024 ini nilainya tentu lebih besar, karena kuota tambahannya sebanyak 20 ribu, di mana satu kuota untuk percepatannya itu diminta fee sebanyak sekitar 2.500 USD atau sekitar Rp 40 juta ya," ujar dia.
KPK Kejar Pihak Lain
Budi menyebut, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Selain itu, penyidik juga terus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dia menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan berbagai pihak di Kementerian Agama, asosiasi, penyelenggara haji, hingga BPKH. Penanganan perkara ini juga telah diuji dalam praperadilan dan hakim menolak seluruh permohonan dari tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Selain kerugian negara, kasus ini juga berdampak pada masyarakat, khususnya calon jemaah haji reguler.
"Para calon jemaah haji yang sudah lama mengantre, lama menunggu, digeser sebanyak 10.000 kuota dari yang semula harusnya 1.600 kemudian bertambah menjadi 10.000 artinya ada pergeseran 8.400 kuota. Di situ artinya ada 8.400 calon jemaah yang tidak jadi berangkat dari haji reguler pada tahun 2024," tandas dia.