Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Idulfitri 2026, masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat membeli makanan, terutama takjil dan pangan olahan yang banyak beredar selama bulan Ramadan. Sebab, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan sejumlah produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan selama intensifikasi pengawasan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Hingga 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa sebanyak 1.134 sarana peredaran pangan olahan di berbagai wilayah Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa 65,2 persen atau 739 sarana telah memenuhi ketentuan, sementara 34,8 persen atau 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Advertisement
"Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan olahan yang tidak sesuai aturan, yaitu tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak," kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.
Temuan tersebut disampaikan Taruna dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1447 H/2026 di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.
Puluhan Ribu Produk Pangan Bermasalah Ditemukan
Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta.
Sarana yang diperiksa meliputi berbagai jalur distribusi pangan, mulai dari ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir hingga gudang e-commerce.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan:
- 227 sarana ritel modern tidak memenuhi ketentuan
- 143 sarana ritel tradisional tidak memenuhi ketentuan
- 24 gudang distributor bermasalah
- 1 gudang importir juga ditemukan melanggar aturan
Temuan terbesar masih didominasi oleh produk pangan ilegal tanpa izin edar yang mencapai 48,9 persen atau 27.407 pieces.
Selain itu, BPOM juga menemukan produk kedaluwarsa sebanyak 23.776 pieces (42,4 persen) serta pangan rusak sebanyak 4.844 pieces (8,7 persen).
Banyak Produk Ilegal dari Luar Negeri
Berdasarkan hasil pengawasan, sejumlah produk pangan impor tanpa izin edar juga ditemukan beredar di wilayah perbatasan Indonesia.
Produk yang paling banyak ditemukan antara lain kembang gula asal Malaysia yang dijual di ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat.
Selain itu, BPOM juga menemukan minuman cokelat asal Singapura di Tarakan serta kentang beku asal Tiongkok di Palembang.
Beberapa wilayah yang menjadi titik temuan produk ilegal antara lain Batam, Sanggau, dan Tarakan. Produk-produk tersebut diduga masuk melalui jalur distribusi tidak resmi.
"Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan," tambah Taruna.
Takjil Mengandung Formalin hingga Rhodamin B
Selain pengawasan pada pangan olahan, BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap makanan takjil Ramadan yang banyak dijual di berbagai daerah. Pengawasan dilakukan melalui rapid test kit terhadap pedagang di sentra penjualan takjil.
Sebanyak 2.407 pedagang di 513 lokasi diperiksa dengan total 5.447 sampel makanan. Hasilnya menunjukkan bahwa 5.339 sampel atau 98 persen memenuhi syarat. Namun, 108 sampel atau sekitar 2 persen tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya.
Bahan berbahaya yang ditemukan antara lain:
- Formalin pada 50 sampel
- Boraks pada 22 sampel
- Kuning metanil pada 1 sampel
- Rhodamin B pada 45 sampel
"Kami menginstruksikan para pedagang untuk tidak lagi menjual pangan yang mengandung bahan berbahaya. Jangan sampai keuntungan sesaat mengorbankan kesehatan masyarakat," kata Taruna Ikrar.
Ribuan Produk Ilegal Juga Ditemukan di E-Commerce
BPOM juga memperluas pengawasan melalui patroli siber di berbagai platform e-commerce.
Hasilnya, ditemukan 7.400 tautan yang menjual produk pangan ilegal atau produk yang mengandung bahan kimia obat.
Nilai keekonomian produk ilegal yang ditemukan secara daring tersebut diperkirakan mencapai Rp102,9 miliar.
Mayoritas produk tersebut merupakan produk impor yang berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab.
BPOM pun telah berkoordinasi dengan kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk melakukan take down terhadap tautan yang menjual produk tersebut.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Taruna Ikrar menegaskan bahwa pengawasan pangan menjelang Idulfitri akan terus diperkuat untuk memastikan keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan sistem pengendalian mandiri serta cara peredaran pangan olahan yang baik.
“BPOM tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen. Setiap produk yang tidak memenuhi ketentuan akan kami tindak tegas, mulai dari penarikan hingga pemusnahan,” ujarnya.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan pangan dengan melaporkan produk yang diduga ilegal, kedaluwarsa, atau rusak melalui kanal pengaduan resmi di HALOBPOM 1500533.
Dengan meningkatnya aktivitas belanja dan konsumsi makanan selama Ramadan hingga Idulfitri, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci penting untuk memastikan makanan yang dikonsumsi tetap aman dan sehat.