Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat proses seleksi calon pimpinan (capim) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sardewa menjelaskan percepatan proses tersebut dilakukan agar otoritas sektor keuangan dapat merespons berbagai gejolak pasar dengan lebih cepat dan efektif.
Menurut dia, kondisi global saat ini diwarnai berbagai faktor yang berpotensi memengaruhi stabilitas pasar, mulai dari konflik geopolitik hingga fluktuasi harga minyak dunia.
Advertisement
“Dipercepat karena kadang-kadang ada goncangan. Gejolak pasar, gejolak perang, memengaruhi pasar dan harga minyak. Itu memerlukan orang yang definitif di OJK,” ujar Purbaya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan, proses pemilihan pimpinan OJK tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Setelah melalui tahapan seleksi, nama calon akan diajukan kepada Presiden sebelum dilanjutkan ke DPR untuk proses selanjutnya.
Purbaya juga menekankan, proses penetapan pimpinan OJK tidak mudah karena melibatkan berbagai tahapan dan persetujuan lembaga negara.
“Prosesnya bertingkat, dari Presiden kemudian ke DPR. Jadi tidak ada calon yang bisa dengan mudah memengaruhi proses tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI akan melakukan fit and proper test terhadap calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia pada pekan ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani setelah membuka masa persidangan IV DPR RI tahun sidang 2025–2026 mengatakan uji kelayakan itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 9 Maret 2026.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap pembahasan calon anggota dewan komisioner OJK tersebut ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI. Apakah dapat disetujui?” katanya yang dijawab setuju oleh legislator lain dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa.
Rapat paripurna juga menyetujui hasil uji kelayakan calon anggota dewan komisioner OJK oleh Komisi XI nantinya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna lanjutan yang diagendakan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Menguji 10 Nama
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan uji kelayakan bakal digelar esok hari, yakni Rabu, 11 Maret 2026. Pihaknya nanti akan menguji 10 nama yang dikirimkan oleh panitia seleksi dari pihak pemerintah.
“Ada sepuluh nama yang dikirimkan kepada kita dan itu nanti untuk periode lima tahun sesuai dengan surpres (surat presiden) yang disampaikan kepada pimpinan DPR,” ucapnya saat ditemui terpisah.
Sepuluh nama calon komisioner OJK yang akan diuji kelayakannya itu, yakni Friderica Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, dan Anton Daryono.
“Untuk seluruh peserta yang sepuluh orang itu akan dilakukan fit and proper test mulai dari pagi sampai malam,” ucap Misbakhun.
Uji Kelayakan
Uji kelayakan dilakukan dalam satu hari. Setelah itu, Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
Misbakhun pun menampik anggapan bahwa uji kelayakan dalam satu hari ini terkesan buru-buru. Menurut dia, mekanisme ini sudah kerap dijalankan demi mengambil keputusan cepat sebagai respons terhadap situasi ketidakpastian.
“Kita harus memberikan kepastian kepada pasar. Terhadap apa saja yang harus diputuskan cepat, harus kita putuskan cepat sehingga mereka bisa memimpin lembaga dengan cepat untuk bisa menyesuaikan dengan lembaga yang mereka pimpin dan menyesuaikan dengan situasi-situasi dan keadaan yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait jadwal pelantikan nama-nama anggota dewan komisioner OJK nantinya, Misbakhun tidak bisa memberi tahu. “Itu kan sudah bukan wilayah kewenangannya DPR,” kata dia.