Liputan6.com, Jakarta - Aksi nekat OB (49) menawarkan sepeda motor hasil curiannya berakhir di ruang perawatan RSUD R Syamsudin SH. Pelaku babak belur dihakimi massa setelah tindakannya terendus oleh warga di kawasan Desa Selaawi, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/2/2026).
Aksi main hakim sendiri tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku yang dikenal "licin" dan sering berpindah tempat ini tak berkutik saat sejumlah orang yang mengaku sebagai korbannya mengepung dan meluapkan kekesalan.
Advertisement
Salah satu kerabat korban, Zaeni (30) mengungkapkan bahwa para korban sudah sangat geram dengan ulah OB. Pasalnya, selain membawa kabur kendaraan dengan modus meminjam, pelaku juga terang-terangan mencari pembeli untuk motor curian tersebut.
"Kami sudah sangat kesal karena pelakunya masih berkeliaran terus. Padahal sudah banyak yang lapor, dia memang licin. Malah dia sempat berani menawarkan motor hasil curiannya seharga Rp5 juta," ungkap Zaeni.
Menurut Zaeni, pelaku sering terlihat nongkrong di wilayah Selaawi. Informasi keberadaannya kemudian menyebar di antara para korban hingga akhirnya mereka memutuskan untuk mendatangi pelaku secara bersama-sama.
Pihak kepolisian yang tiba di lokasi segera mengevakuasi OB dari amukan warga. Berdasarkan penyelidikan awal, OB diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sedikitnya 21 orang.
Modus Pinjam Paksa dan Jejak Residivis
Kapolsek Lembursitu AKP Agus Suherman menjelaskan bahwa dalam aksi terakhirnya, OB tidak hanya menipu, tetapi juga menggunakan kekerasan.
"Modusnya meminjam motor, tapi ada unsur kekerasannya. Saat korban menolak memberikan kunci, pelaku merebut paksa dan mendorong korban hingga terjatuh sebelum membawa kabur motornya. Pelaku ini juga merupakan residivis yang sudah pernah masuk Lapas," kata Agus.
Hingga saat ini, pelaku belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena luka lebam dan bengkak yang cukup parah, di bagian wajah dan rahang.
Humas RSUD R Syamsudin SH, Irfan Nugrah menyebutkan bahwa kondisi fisik pelaku menghambat proses komunikasi.
"Pasien masuk dengan banyak luka lecet dan lebam di area wajah, terutama mata kiri dan rahang. Meskipun sadar dan bisa diajak bicara, komunikasinya terganggu karena bengkak di bagian wajahnya," ujar Irfan.
Polisi akan segera mengamankan tersangka dan melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), segera setelah kondisi kesehatan OB membaik.