Kronologi Dugaan Manipulasi Pasar Modal yang Bikin Dua Petinggi PT Narada Aset Manajemen jadi Tersangka

Adapun modus pelaku, memanipulasi harga saham seolah-olah nilainya menjanjikan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 03 Februari 2026, 23:14 WIB
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus insider trading dan perdagangan semu di pasar modal. Salah satu yang kini dibidik adalah PT Narada Aset Manajemen.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut dalam penanganan perkara PT Narada Aset Manajemen ini, penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset product reksadana,

"Jadi underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee," ucap dia kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Dia menerangkan, pola transaksi tersebut disinyalir dirancang untuk membentuk gambaran semu harga saham. Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.

Keterangan ahli pasar modal menguatkan temuan penyidik, bahwa rangkaian transaksi antar pihak yang saling terhubung berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menjadikan harga pasar sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Temuan ini atau fakta ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand. Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," ucap dia.

 

70 Saksi Diperiksa

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi, meminta keterangan ahli pasar modal, serta menetapkan dua orang tersangka.

"Masing-masing atas nama tersangka MAW, yang merupakan Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan juga DV, yang merupakan Direktur Utara PT Narada Adikara Indonesia," ucap dia.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sejumlah sub-rekening efek dengan total nilai sekitar Rp207 miliar, berdasarkan nilai efek per Oktober 2025.

"Ini adalah merupakan nilai efek per Oktober 2025," tandas dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya