Kasus Manipulasi Pasar Modal: Tiga Orang Ditetapkan Tersangka, Begini Praktik Culas Para Pelaku

Polisi sudah memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya terkait praktik curang pengelolaan pasar modal yang dijalan pelaku.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 03 Februari 2026, 22:20 WIB
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak . (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus membongkar praktik curang di pasar modal. Terbaru, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dan insider trading yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, perkara Minna Padi kini sudah masuk tahap penyidikan. Hasilnya, saham yang dijadikan underlying asset produk reksadana diduga berasal dari transaksi pasar nego dan pasar reguler dengan pola transaksi terafiliasi.

Penyidik juga menemukan transaksi dilakukan menggunakan rekening reksadana dengan lawan transaksi antara lain ESO, yang tercatat sebagai pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, serta PT Sanurhasta Mitra. Dalam jaringan yang sama, turut terlibat ESI, adik ESO, serta perusahaan afiliasi PT MPAM.

"Di mana saudara ESO ini merupakan pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, juga pemegang saham di PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra. Dan saudara ESI, ini juga merupakan adik dari ESO. Berikut perusahaan afiliasi yaitu PT MPAM," ucap dia kepada wartawan, Selada (3/2/2026).

 

Modus Para Pelaku

Dalam praktik manipulasi yang dijalankn, para pelaku menjalankan modus dengan memanfaatkan PT MPAM selaku manajer investasi untuk membeli saham afiliasi dengan harga murah, lalu menjual kembali ke produk reksadana lain dengan harga lebih tinggi.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi, memintai keterangan ahli pidana dan ahli pasar modal, serta menetapkan tiga tersangka. Mereka masing-masing DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham, dan EL yang merupakan istri ESO.

"Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo," ujar dia.

Dia mengatakan, pihaknya juga melakukan pemblokiran terhadap 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah itu, enam sub-rekening reksadana berisi aset saham dengan nilai sekitar Rp467 miliar, berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025.

"Ya. Jadi ada 14 sub-rekening efek yang kita sudah blokir gitu ya. Di mana dari 6 sub-rekening efek itu, dari 14 itu, senilai Rp467 Miliar itu terhitung di harga per tanggal 15 Desember 2025. (Periodenya insider trading-nya) 2024, 2025 ya. Oke ya nanti kita update lagi kembali," ucap dia.

 

 

Telusuri Aliran Dana, Libatkan PPATK

Dia menegaskan pihaknya tidak akan mentolelir praktik manipulasi pasar dan kejahatan investasi. Penelusuran aliran dana dilakukan bersama PPATK untuk mengungkap aliran uang dan aset terkait perkara tersebut.

"Kami pastikan penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilaksanakan secara prosedural dan tuntas. Siapapun yang terlibat di dalamnya, dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, kami pastikan kita akan tetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo," ujar dia.

Polisi berharap penanganan perkara ini menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Masyarakat juga diminta selalu memahami profil risiko investasi dan memastikan setiap produk keuangan yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya