Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Ketua OJK Mahendra Siregar, resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan. Pengunduran diri ini terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, bersamaan dengan dua pejabat tinggi OJK lainnya. Keputusan ini diambil di tengah gejolak signifikan yang melanda pasar modal Indoneia.
Dua pejabat OJK yang turut mengundurkan diri adalah Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara, . Pengumuman ini menyusul pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, pada pagi hari yang sama.
Advertisement
Mahendra Siregar menuturkan, keputusan pengunduran diri bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral. Langkah tersebut diambil untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan Indonesia.
Setelah pengumuman pengunduran diri Ketua DK OJK Mahendra Siregar, tak lama kemudian, Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara mengumumkan mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"OJK menegaskan proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jumat pekan ini.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Dampak Gejolak Pasar Modal dan Peran MSCI
Pengunduran diri para pimpinan OJK ini terjadi setelah IHSG mengalami anjlok dan bahkan dihentikan perdagangannya (trading halt) selama dua hari berturut-turut pada Rabu dan Kamis pekan ini. Kondisi pasar yang tidak stabil ini menciptakan kekhawatiran di kalangan investor.
Gejolak pasar dipicu oleh pengumuman dari MSCI yang membekukan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia. Kebijakan MSCI tersebut mencakup pembekuan seluruh kenaikan bobot saham Indonesia. Selain itu, penghentian penambahan saham baru ke dalam indeks MSCI juga diberlakukan.
MSCI juga menyatakan tidak akan ada kenaikan kelas saham di seluruh segmen indeks. Keputusan ini berdampak langsung pada kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
OJK Pastikan Keberlanjutan Fungsi dan Stabilitas Sektor Keuangan
OJK memastikan bahwa proses pengunduran diri ini tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga. OJK tetap berkomitmen dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Keberlangsungan operasional menjadi prioritas utama.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-undang ini telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, DKTK, demikian juga wakil ketua DK OJK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan. OJK juga berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas.