Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran DPR RI sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mengapresiasi langkah mundur Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman.
Menurut Said, keputusan tersebut mencerminkan pertanggungjawaban etik yang patut diteladani.
Advertisement
“Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini,” kata Said dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (30/1/2025).
Said menilai, pengunduran diri para pimpinan lembaga pasar modal itu menjadi sinyal positif bagi upaya memulihkan dan memperkuat kepercayaan investor terhadap bursa saham Indonesia.
Ia menegaskan, langkah tersebut menunjukkan masih adanya integritas dan tanggung jawab dari regulator, pengawas, dan pengelola pasar modal.
“Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Jawa Timur itu.
Komisi XI Dorong OJK Perbaiki Aturan Free Float
Meski demikian, Said menekankan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut tidak cukup jika tidak diiringi dengan perbaikan kebijakan yang substansial.
“OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu diperbaikan mendesak mengenai kebijakan free float,” tegasnya.
Said mengungkapkan, Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI sebenarnya telah melakukan rapat kerja pada 3 Desember 2025 dan menyepakati sejumlah langkah perbaikan kebijakan free float perdagangan saham di bursa.
Beberapa kesepakatan tersebut antara lain, kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, serta mendukung pendalaman pasar modal.
Selain itu, kebijakan free float juga harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, dengan tujuan memperkuat basis investor domestik, didukung insentif serta pengawasan yang efektif, dan tetap menjaga kepentingan strategis nasional serta stabilitas sistem keuangan.
Dalam penyusunan kebijakan baru, Said menyebut Komisi XI mendorong agar perhitungan free float saat IPO hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan ke publik, mewajibkan perusahaan menjaga minimal free float selama satu tahun, serta menaikkan ketentuan free float untuk kewajiban pencatatan berkelanjutan dari 7,5 persen menjadi minimal 10–15 persen sesuai kapitalisasi pasar.
“Poin-poin inilah yang akan kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” tandas Said.
Nantinya, Komisi XI DPR RI juga akan membahas pengisian jabatan yang ditinggalkan Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.