Kerry Adrianto Ingin Ungkap Fakta, Tim Hukum Siapkan YouTube Sidang Kasus Minyak Mentah

Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial owner Navigator Khatulistiwa menginginkan fakta persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dapat diketahui publik secara luas.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 14 Januari 2026, 14:56 WIB
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial owner Navigator Khatulistiwa menginginkan fakta persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dapat diketahui publik secara luas. Dia sendiri telah melalui masa sidang ke-14 pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan total 38 saksi sudah dihadirkan.

Untuk itu, tim hukum Kerry pun membuat channel khusus untuk memantau jalannya sidang perkara tersebut melalui platform YouTube.

"Kerry mengajak masyarakat menyaksikan secara penuh proses persidangan yang diunggah akun kanal YouTube tim pengacarannya dengan nama akun Tim Penasehat Hukum Kery Gading Dimas,” kata Heru kepada awak media, dikutip Rabu (14/1/2026).

Heru berharap, melalui channel tersebut publik dapat mengetahui lebih terang fakta persidangan yang ada selama ini.

"Mari kita membuat sikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas," kata dia.

Heru meyakini, dari total 38 orang saksi, tidak ada satu pun dari mereka yang mengatakan bahwa kliennya bersalah. 

“Tidak ada satu pun yang bilang bahwa Kerry melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan,” yakin Heru.

 

Dakwaan Jaksa Dinilai Opini

Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza (Nur Habibie/Liputan6.com)

Senada dengan itu, anggota tim hukum Kerry lainnya, Patra Zen mengatakan dakwan jaksa hanya sebatas opini. Dia mengingatkan, jangan sampai ada seseorang dihukum hanya karena opini dan asumsi dakwaan. 

"Tidak boleh orang dihukum karena opini, tidak boleh orang dihukum karena asumsi dakwaan, tidak boleh orang dihukum berdasarkan dakwaan yang hanya imajinasi," kata Patra. 

Untuk itu, Patra berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil. Majelis hakim diharapkan memutus bebas Kerry, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan. 

"Tentu kita berharap ya dan selalu tak henti berdoa majelis hakim, lima orang yang mulia, yang terhormat dapat memutus dengan adil. Kalau memang tidak ada alat bukti saksi, ya pada dasarnya enggak perlu diperiksa ahli.  Oleh karena itu mudah-mudahan ya, Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading bisa diputus bebas dari segala tuntutan," dia menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya