Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 2,5 miliar kepada dua terlapor, yakni PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II). Lantaran terbukti melakukan persekongkolan dalam Tender Pemeliharaan Mesin MTU di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Ditjen Bea Cukai tahun anggaran 2024.
Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Ditjen Bea Cukai Tahun 2024 ini bersumber dari laporan masyarakat.
Advertisement
Dengan dugaan terjadi persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin MTU di Ditjen Bea Cukai, yang berlokasi di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam.
"Tender pemeliharaan mesin dengan total nilai mencapai Rp 54 miliar tersebut dimenangkan oleh Terlapor I bekerja sama dengan Terlapor II selalu prinsipalnya," ujar Kepala Biro Hubungan dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Selasa (30/12/2025).
Deswin menyampaikan, dalam sidang yang dimulai sejak 26 Juni 2025, para Terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Antara lain, tindakan kerja sama, memfasilitasi terjadinya persekongkolan, dan pemberian kesempatan ekslusif kepada Terlapor I menjadi pemenang tender.
"Berdasarkan berbagai temuan, persidangan tersebut membuktikan telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999," kata Deswin.
Hukuman untuk 2 Terlapor
KPPU juga menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Di sisi lain, KPPU menghukum PT Rolls Royce Solution Indonesia selaku Terlapor II untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Selain itu, KPPU juga memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke Komisi maksimal 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan, jika mengajukan keberatan.
Seraya memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda, jika terlapor terlambat melakukan pembayaran denda.
Antisipasi Lebih dari 1 Pelaku Usaha
Tidak hanya itu, Majelis Komisi juga meminta kepada Ketua KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam konteks jika terdapat lebih dari satu pelaku usaha yang mampu menyediakan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai agar menerapkan sistem pengadaan barang dan/atau jasa yang memberikan kesempatan para pelaku usaha yang mampu menyediakan barang dan/jasa untuk saling bersaing dengan sehat, transparan, dan akuntabel," pungkas Deswin.