OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Logam Mulia Seberat 850 Gram

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 11 Desember 2025, 17:05 WIB
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Logam Mulia Seberat 850 Gram
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang sejumlah Rp 135 juta disita dari kediaman pribadi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 58 juta serta logam mulia seberat 850 gram dari kediaman anggota DPRD Lampung Tengah yang juga adik Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo. Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025. Selain Ardito, ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (10/12/2025) kemarin. Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok komisi atau fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Petugas memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang sejumlah Rp 135 juta disita dari kediaman pribadi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Tampak dalam foto, petugas memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 58 juta serta logam mulia seberat 850 gram dari kediaman anggota DPRD Lampung Tengah yang juga adik Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo. Tampak dalam foto, petugas memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025. Tampak dalam foto, petugas memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Selain Ardito, ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (10/12/2025) kemarin. Tampak dalam foto, petugas memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Diketahui, kasus ini bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok komisi atau fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Tampak dalam foto, petugas memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Petugas usai memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya