Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang disebut mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) diganti dengan uang merupakan informasi bohong atau hoaks.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan klarifikasi tersebut menyusul maraknya unggahan di platform media sosial, khususnya TikTok, yang menyebutkan seolah-olah Menteri Keuangan menyampaikan usulan tersebut.
Advertisement
Deni menegaskan tidak pernah ada pernyataan maupun kebijakan Kemenkeu yang mengarah pada penggantian program MBG dengan pemberian uang tunai.
"Beredar unggahan pada platform media sosial Tiktok mengenai Menteri Keuangan yang mengusulkan MBG diganti dengan uang. Dengan ini kami menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan HOAKS," tegas Deni dalam keterangan resminya, Senin (8/12/2025).
Lebih lanjut, Kemenkeu mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai bentuk informasi menyesatkan maupun potensi penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan.
Kemenkeu juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam bermedia sosial, termasuk dengan tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Harap berhati-hati terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai Kementerian Keuangan. Marilah kita bijak bermedia sosial," ujar dia.
Gebrakan Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Hal ini mengacu pada hasil pertemuannya dengan para pengusaha industri rokok Tanah Air.
Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, telah bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Hasil diskusinya, tak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di 2026.
"Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026? mereka bilang asal enggak diubah udah cukup, yaudah, saya gak ubah," kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Kejar Penunggak Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengejar 200 penunggak pajak. Hingga saat ini, telah ada 84 wajib pajak yang telah membayarkan utang senilai Rp 5,1 triliun.
Purbaya sebelumnya menargetkan 200 penunggak pajak yang sudah berkekuatan hukum (inkracht). Targetnya negara bisa mengantongi Rp 60 triliun.
"Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melaksanakan pembayaran atau anjuran dengan total nilai Rp 5,1 triliun," kata Purbaya dalam Media Briefing, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Dengan demikian, masih ada 116 wajib pajak lagi yang belum membayar tunggakannya. Adapun, dia masih terus akan menargetkan sisanya untuk membayar ke negara hingga akhir tahun.
Menkeu Purbaya Enggan Hapus Kewajiban Pajak Buat BUMN Kategori Ini
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) enggan menghapus kewajiban pajak bagi sejumlah kategori BUMN. Menyusul adanya permintaan insentif pajak dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Purbaya mengatakan, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani meminta penghapusan kewajiban pajak sejumlah BUMN. Namun, Purbaya enggan mengabulkannya.
"Nah, yang enggak dikasih, dia minta keringanan pajak beberapa perusahaan. Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya," ungkap Purbaya, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Dia menegaskan lagi, BUMN yang diusulkan itu tidak bisa diberikan keringanan atau penghapusan kewajiban pajaknya. Apalagi, permohonannya atas tindakan masa lalu.
Kemudian, perusahaan itu disebut sudah mencatatkan untung bahkan ada keterkaitan dengan perusahaan asing.
"Ya enggak bisa. Itu kan udah terjadi masa lalu, dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," tegas Purbaya.