Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian tragis menimpa Dwi Putri Aprilian Dini (25), calon Ladies Companion (LC) Lampung yang direkrut melalui media sosial oleh Agensi MK Manajemen.
Korban ditemukan tewas di dalam sebuah mess di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam. Polisi kini menetapkan pemilik agensi, Wilson Lukman alias Koko (28), sebagai tersangka utama pembunuhan berencana.
Advertisement
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru, mengungkapkan bahwa Wilson tidak bertindak sendiri. Ia diduga melakukan penganiayaan bersama tiga orang rekannya yang berstatus sebagai pacar sekaligus koordinator LC di dalam agensi tersebut. Penganiayaan berlangsung brutal selama tiga hari—mulai 25 hingga 27 November 2025—di mess tempat korban tinggal.
“Para tersangka melakukan kekerasan di Mess Jodoh Permai yang berakhir dengan korban kehilangan nyawa. Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku utama panik dan berusaha menghilangkan jejak,” ujar Kompol Amru, Senin (1/12/25).
Usai korban tewas, Wilson membawa jenazah Dwi Putri ke RS Elisabeth Sei Lekop, Sagulung—lokasi yang jauh dari tempat kejadian. Di rumah sakit, ia memberikan keterangan palsu dengan menyatakan bahwa jenazah tidak memiliki identitas dan menyebutnya sebagai “Mr. X.”
“Tersangka Wilson membawa jenazah sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat 28 November, dan mengklaim korban tidak teridentifikasi,” jelas Kompol Amru.
Tidak berhenti di situ, Wilson bahkan memerintahkan anak buahnya mencari seorang ustadz untuk memakamkan korban secara diam-diam, tanpa proses hukum.
“Mereka ingin korban langsung dimakamkan tanpa pelaporan karena takut perbuatannya terbongkar,” tambahnya.
Motif
Motif pembunuhan bermula dari kabar palsu. Melika Levana alias Mami (36), pacar Wilson, mengaku telah dicekik korban. Ia bahkan membuat video rekayasa untuk memprovokasi Wilson.
“Video yang menunjukkan Melika dicekik korban itu tidak benar. Itu rekayasa yang dibuat oleh pacar pelaku,” kata Kompol Amru.
Sebanyak 18 barang bukti disita dari TKP, antara lain lakban, memory card, tisu berdarah, bor besi, sapu lidi, selang air, kayu, serta satu unit mobil yang digunakan para pelaku.
Ancaman Penjara
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat berakibat kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kompol Amru menegaskan bahwa korban masih berstatus calon LC dan belum sempat bekerja. Ia melamar melalui agensi MK Manajemen yang selama ini merekrut calon LC lewat platform media sosial.
“Untuk berapa lama proses rekrutmen LC oleh agensi MK melalui media sosial berlangsung, saat ini masih dalam penyelidikan lanjutan,” kata Kompol Amru kepada Liputan6.com.
Penyelidikan lebih mendalam kini terus dilakukan untuk membongkar pola rekrutmen agensi MK dan kemungkinan adanya korban lain.