Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menempuh langkah strategis melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU).
Kebijakan ini disiapkan untuk menjadi kerangka regulasi yang mampu menggabungkan berbagai upaya pengendalian polusi udara dengan strategi mitigasi perubahan iklim secara menyeluruh.
Advertisement
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, penyusunan regulasi ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas masalah udara dan perubahan iklim di Jakarta.
"Inisiatif ini merupakan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan menjadi fondasi untuk memastikan pengelolaan kualitas udara dilakukan secara terukur, ilmiah, dan terintegrasi dengan agenda iklim jangka panjang," ujar Asep, dikutip Liputan6.com dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta www.lingkunganhidup.jakarta.go.id, Sabtu (29/11/2025).
Ia menegaskan, Jakarta sudah menyiapkan landasan teknis berupa Jakarta Climate Action Plan hingga 2050, integrasi data emisi GRK dan konsentrasi PM2.5, serta penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) yang melibatkan banyak lembaga lintas sektor.
"Seluruh rangkaian ini diarahkan untuk mencapai target pengurangan emisi GRK sebesar 30 persen pada tahun 2030 sekaligus memperbaiki kualitas udara yang setiap hari dinikmati warga," ucap Asep.
Menurut Asep, pendekatan ilmiah dan kolaboratif tersebut sangat penting agar Jakarta dapat menjadi kota yang lebih sehat, berketahanan iklim, dan berkelanjutan, dengan manfaat langsung berupa udara yang lebih bersih dan pengurangan risiko kesehatan masyarakat.
Perkuat Efektifitas Kebijakan
Asep menuturkan, integrasi kebijakan udara bersih dan mitigasi iklim bukan hanya memperkuat efektivitas kebijakan, tetapi juga menciptakan co-benefits yang selama ini menjadi tantangan utama kota besar.
"Dengan RPPMU, Jakarta menegaskan komitmen untuk menghadirkan udara bersih sekaligus menurunkan emisi, menjadikan kota ini lebih sehat, tangguh, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," terang dia.
Sementara itu, dari perspektif nasional, Koordinator Pokja Pengendalian Bahan Perusak Ozon dan Hidrofluorokarbon Kementerian Lingkungan Hidup Zulhasni menjelaskan, Indonesia telah meningkatkan ambisi iklim melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC).
"Pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030," ucap Zulhasni.
Untuk mencapainya, lanjut dia, berbagai langkah percepatan dilakukan mulai dari efisiensi sistem transportasi, peremajaan kendaraan, pengembangan moda massal, hingga mempercepat penggunaan kendaraan listrik.
"Pada sektor rumah tangga dan komersial, upaya difokuskan pada efisiensi energi, penggunaan refrigeran rendah GWP, peralatan hemat energi, serta penerapan standar green building pada bangunan baru maupun eksisting," terang Zulhasni.
Polusi Udara dan Perubahan Iklim
Sementara itu, Peneliti Resilience Development Initiative (RDI) Baihaqi Muhammad menekankan, polusi udara dan perubahan iklim merupakan dua persoalan yang saling terkait dan tidak dapat ditangani secara terpisah.
"Polutan seperti black carbon berkontribusi langsung pada pemanasan global sekaligus memperburuk kualitas udara di perkotaan," terang dia.
Karena itu, lanjut dia, aksi pengendalian pencemaran udara dapat menghasilkan manfaat cepat bagi kesehatan masyarakat sekaligus menjadi pendorong penting bagi upaya mitigasi iklim.
Baihaqi menilai sektor transportasi, energi, dan industri merupakan sumber utama emisi GRK dan polutan udara.
Menurutnya, prioritas kebijakan untuk Jakarta ke depan perlu mencakup peningkatan penggunaan transportasi publik, penerapan standar bahan bakar EURO4, percepatan adopsi kendaraan listrik, serta perluasan energi terbarukan seperti PLTS atap, PLTSa, dan PLTB.
"Di sektor industri dan bangunan, efisiensi energi pada proses produksi, pendingin hemat energi, serta lampu efisiensi tinggi juga sangat menentukan dalam upaya menekan emisi," jelas Baihaqi.