KPK Gelar Penggeledahan Maraton di Riau, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Budi mengungkap, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 13 November 2025, 10:13 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penyidikan dari kasus pemerasan dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau 2025. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya secara maraton terus menggeledah sejumlah lokasi yang terkait perkara tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, Penyidik secara maraton melanjutkan giat  penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah pada Rabu (12/11),” kata Budi kepada awak media melalui pesan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Budi mengungkap, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau.

Budi memastikan, pada hari ini, Tim juga akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan setempat. Karena itu, kepada semua pihak, Budi mengimbau untuk dapat bekerjasama dan mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini. Mengingat, masyarakatlah sebagai pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” Budi menutup.

 

OTT KPK di Riau

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah belakang) menggunakan rompi tahanan saat dihadirkan pada rilis penetapan sekaligus penahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait kasus dugaan pemerasan anggaran proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebagai informasi, kasus yang menyeret Abdul Wahid bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Total ada 10 orang terjaring operasi senyap tersebut.

Diketahui, usai penyidik membawa mereka yang terjaring OTT ke Jakarta, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau; M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau; Dani M. Nursalam.

Infografis KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya